MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam P...
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).
Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".
Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Baca juga: Sidang Bawaslu, KPU Siapkan Bukti 7 Parpol Tak Lolos Verifikasi F aktual
Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah.
Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief.
"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.
Baca juga: Verifikasi Fa ktual: Partai Garuda Penuhi Syarat, Partai Berkarya Belum
Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini.
Padahal, syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan.
Parpol juga harus mempunyai kantor tetap di untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Diantaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.
Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.- Judicial Review UU Pemilu
Berita Terkait
Sidang Bawaslu, KPU Siapkan Bukti 7 Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual
Verifikasi Faktual: Partai Garuda Penuhi Syarat, Partai Berkarya Belum
Maju Jalur Independen Pilkada Kota Madiun, Dosen FE UI Lolos Verifikasi Faktual
Hari Ini, KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Partai Politik
PSI: Verifikasi Faktual Bagi Semua Parpol Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Terkini Lainnya
KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol
Nasional 11/01/2018, 20:58 WIB
Pulang Melaut, Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang Sedang Tidur
Regional 11/01/2018, 20:54 WIBLa Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi
Nasional 11/01/2018, 20:54 WIB
Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Apa yang Dipertimbangkan KPK?
Nasional 11/01/2018, 20:51 WIB
Wali Kota di Perancis Ini Larang Menu Makanan Bebas Babi di Sekolah
Internasional 11/01/2018, 20:46 WIB
Deddy Mizwar: Psikotes Isi Aja, Ini Kan Bukan Ujian Benar atau Salah
Regional 11/01/2018, 20:43 WIB
"Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal..."
Nasional 11/01/2018, 20:40 WIB
Dua Penerima Suap di Kasus Bupati Nganjuk Segera Diadili
Nasional 11/01/2018, 20:36 WIB
Pilkada Jabar, Deddy Mizwar Mulai Cuti sebagai Wagub di Hari Valentine
Regional 11/01/2018, 20:33 WIB
Bulan Tertib Trotoar Berlanjut, Puluhan Motor dan Lapak PKL di Jatinegara Ditertibkan
Megapolitan 11/01/2018, 20:29 WIB
Geledah Kantor Fredrich dan Rumah Dokter Bimanesh, Ini yang Disita KPK
Nasional 11/01/2018, 20:28 WIB
Terima Uang Tanpa Transfer Bank, Begini Aliran Uang untuk Setya Novanto
Nasional 11/01/2018, 20:27 WIB
Diperiksa KPK soal Fredrich, Dokter RS Medika Permata Hijau Kebanyakan Tidak Tahu
Nasional 11/01/2018, 20:23 WIB
Puti Guntur Soekarno: Saya Bukan Orang Asing di Jawa Timur...
Regional 11/01/2018, 20:23 WIB
Tidak ada komentar