Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

MK Putuskan Semua Parpol Diverifikasi, Demokrasi Semakin Fair Play

MK Putuskan Semua Parpol Diverifikasi, Demokrasi Semakin Fair Play MK Putuskan Semua Parpol Diverifikasi, Demokrasi Semakin Fair Play Rakh...

MK Putuskan Semua Parpol Diverifikasi, Demokrasi Semakin Fair Play

MK Putuskan Semua Parpol Diverifikasi, Demokrasi Semakin Fair Play

Rakhmatulloh

MK Putuskan Semua Parpol Diverifikasi, Demokrasi Semakin Fair Play
Ilustrasi MK. Foto/Istimewa
A+ A- JAKARTA - Seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 harus mempersiapkan diri untuk diverifikasi kepengurusan mereka dari tingkat pusat sampai daerah. Mengingat Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Pasal 173 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada intinya mewajibkan seluruh parpol dilakukan verifikasi.
Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, putusan MK yang memerintahk an Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi faktual bagi semua parpol merupakan terobosan hukum yang baik bagi demokrasi di Indonesia.
"Dengan adanya putusan tersebut semua partai politik baik yang lama maupun yang baru harus melalui verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/1/2018).
Sulthan menganggap, putusan tersebut telah mendudukkan kembali semua parpol di posisi yang sama dan membuat demokrasi semakin fair play. Dalam hal ini, ia menilai kedaulatan benar-benar-benar ditegakkan oleh MK dalam konteks verifikasi faktual.
Ia menegaskan, jangan sampai ada 'label' istimewa bagi parpol yang telah memiliki kursi di DPR RI, mengingat politik itu dinamis, belum tentu parpol yang pernah melampaui parliamentary threshold bisa terulang kembali di Pemilu 2019, demikian juga sebaliknya.
"Semua partai calon peserta Pemilu 2019 harus diuji kesiapannya melalui verif ikasi faktual tersebut, jika benar-benar siap seharusnya partai politik tidak perlu gusar dengan putusan tersebut," kata Sulthan. (kri) Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads