MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019 JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono me...
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik mulai berlaku pada Pilpres 2019 dan pemilu selanjutnya.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
"Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," ujar Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).
Fajar menjelaskan, dalam bagian pertimbangan putusan, MK menyatakan untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat ditemui di Gadung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Bahkan tidak hanya untuk pilpres tapi juga pemilu legislatif di periode-periode selanjutnya.
Alasan mendasar lainya, proses verifikasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Jika setiap pemilu tidak dilakukan verifikasi maka jumlah parpol peserta akan terus bertambah.
"Kalau dipahami tidak berlaku di 2019, maka sangat mungkin parpol-parpol baru mengalami ketidakadilan dan oleh karenanya Pemilu 2019 akan dikatakan melanggar UU dan Putusan MK, bahkan dinyatakan inkonstitusional," tutur Fajar.
(Baca juga: Siang Ini, Komisi II Gelar Rapat Kerja Terkait Verifikasi Fak tual)
"Silakan semua pihak membaca dan memahami putusan MK secara utuh bersama dengan pertimbangan hukumnya. Jadi, tidak parsial dan keliru memahami," ucapnya.
Tidak berlaku surut
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (15/1/2018), Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.
Menurut Henry, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.
Dengan demikian, 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.
"Saya berpendapat putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry.
(Baca juga: Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019 )
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR dari fraksi PPP Amirul Tamim mengusulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pilpres 2019. Ia berpendapat sebaiknya putusan tersebut diterapkan pada Pilpres 2024.
"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk pemilu 2019. itu untuk pemilu berikutnya," kata Amirul.
Menurut Amirul, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dalam pembahasan RUU Pemilu pun telah disepakati parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.
Selain itu, kata Amirul, jika verifikasi faktual diberlakukan maka hal itu akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, jika ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual.
"Bagaimana dengan presidential threshold 20 persen kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual. Bisa-bisa cuma ada satu calon (presiden)," tuturnya.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.Berita Terkait
Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR
Soal Verifikasi Faktual, Hanura Anggap Putusan MK Tak Berlaku Surut
Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Rasional
Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual
KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar
Terkini Lainnya
Supermarket Inggris Ini Klaim Hapus Kantong Plastik 5 Tahun Mendatang
Internasional 16/01/2018, 14:43 WIB
Kronologi Kebakaran di Museum Bahari
Megapolitan 16/01/2018, 14:3 7 WIB
Mayoritas Anggota Partai Republik Puas dengan Kinerja Trump
Internasional 16/01/2018, 14:35 WIBGanjar Kaget, Harga Beras C4 Tembus Rp 13.000 Per Kilo
Regional 16/01/2018, 14:33 WIB
Benahi Sungai Citarum, ADB Tawarkan Pinjaman Rp 200 Triliun
Regional 16/01/2018, 14:31 WIB
Polisi Akan Panggil Pihak Pengelola Gedung BEI yang Ambrol
Nasional 16/01/2018, 14:27 WIB
Konstruksi RSUD Ungaran Jelek, Kontraktor Pernah Berkasus Saat Bangun Pacuan Kuda
Regional 16/01/2018, 14:26 WIBRektor Bina Darma: Kalau Biayan Kurang, Kami yang Tanggung Jawab
Megapolitan 16/01/2018, 14:25 WIB
DPD Hanura: Wiranto Setuju Munaslub untuk Ganti Oesman Sapta
Nasional 16/01/2018, 14:24 WIB
Anies Ingin Koleksi Museum Bahari yang Terbakar Dibuat Replikanya
Megapolitan 16/01/2018, 14:22 WIB
Lapisan Alumunium Sulitkan Proses Pemadaman Api di Museum Bahari
Megapolitan 16/01/2018, 14:22 WIB
Ada Apa di Balik Niat Belanda Teliti Perang Kemerdekaan Indonesia?
Internasional 16/01/2018, 14:17 WIB
Koleksi Museum Bahari Sumbangan Berbagai Kedutaan Besar Ikut Terbakar
Megapolitan 16/01/2018, 14:14 WIB
Ridwan Kamil: Saya Bersaksi, Pak OSO Tidak Minta Mahar
Regional 16/01/2018, 14:14 WIB
Tidak ada komentar