Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Panwaslu Majalengka Panggil ASN yang ikut Kampanye

Panwaslu Majalengka Melakukan klarifikasi kepada sejumlah ASN yang terlibat ikut serta dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon B...

Panwaslu Majalengka Melakukan klarifikasi kepada sejumlah ASN yang terlibat ikut serta dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka di KPU tanggal 9-10 Januari 2018. (Minggu 14/1)

Menurut Alan Barok Ulumudin Div Penindakan dan Pelanggaran Mantan sekretaris Pemuda muhammadiyah jabar Dari 15 Orang yang kami jadwalkan hari ini, yang hadir Cuma 6 Orang PNS dan 3 orang kepala desa,sisanya akan dilakukan pemanggilan ulang
“Klarifikasi ini hanya dimaksdukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN, dan menanyakan motif dari keikutsertaannya dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka di KPU tanggal 9-10 Januari 2018 lalu” ungkapnya

“Untuk terduga yang tidak bisa hadir hari ini akan kami jadwalkan lagi pada hari selasa 16 Januari “Sanksi bagi mereka yang terlibat, kami akan meneruskannya ke Majelis Kode Etik  Intansi Pemerintah PNS yang bersangkutan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut”

Sementara itu gus Asri Sabana  Ketua panwaslu majalengka
“Pemanggilan ini dimaksudkan untuk warning kepada seluruh ASN di kabupaten Majalengka, agar menjadi perhatian bersama terkait azas netralitas ASN. Hari ini baru peringatan dan rekomendasi ke instansi berwenang yang kami putuskan, namun jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon bupati/calon wakil bupati, maka sanksinya sudah sangat jelas. Baik itu dari sisi undang-undang pemilu maupun undang-undang ASN.” terangnya

“Kedepan kalo PNS masih juga terlibat dalam tataran politik praktis, sanksi bisa dijatuhkan, dari mulai Hukuman disiplin tingkat sedang sampai pada Hukuman Disiplin tingkat Berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun atau pemberhentian secara tidak hormat sebagi PNS” lanjutnya

“Bahkan secara Pidana, kalo melihat Pasal 70 ayat (1),  yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 tutupnya

Reponsive Ads