Partai Peserta Pemilu 2014 "Tawar-Menawar" Jadwal Verifikasi ... JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) tel...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) telah menyurati 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 untuk mengikuti proses verifikasi faktual sebagai bagian dari pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Sejumlah parpol saat ini masih "tawar-menawar" jadwal yang sudah disusun oleh KPU. Adapun 12 parpol lama tersebut yakni Partai Golkar, PDI-P, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PAN, PPP, Hanura, Partai Nasdem, PKB, PKPI, dan PBB.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU sudah memberitahukan jadwal verifikasi faktual 12 parpol tersebut, partai mana saja yang akan diverifikasi faktual pada Minggu (28/1/2017) dan Senin (29/1/2018).
"Nah, itu ternyata mendapat respons dari parpol. Ada yang mengajukan penyesuaian jadwal. Yang semula dijadwalkan pukul 10.00, minta pukul 12.00. Ada yang dijadwalkan pukul 12.00, minta pukul 04.00 sore," kata Arief ditemui usai pemaparan Pencapaian 2017 & Proyeksi 2018 Bawaslu, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
(Baca juga: Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu)
Dengan adanya tawar-menawar jadwal verifikasi faktual itu, KPU kembali menyusun jadwal untuk 12 partai politik. Arief mengatakan, KPU menunggu kepastian kesiapan dari parpol untuk diverifikasi faktual, sampai Jumat (26/1/2018).
"Nanti hari Sabtu (27/1/2018), kami putuskan. Dan itu tidak bisa diubah lagi, karena KPU harus mengatur tim untuk pergi ke mana saja," kata Arief.
Arief berharap, dalam memilih jadwal verifikasi faktual, parpol juga mempertimbangkan beban KPU.
"Kalau Senin, kalau jarak antar-(kantor DPP)-partai cukup jauh kan jalanan padat. Kalau Minggu, mungkin masih longgar," kata dia.
(Baca juga: KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)
Rencana tek nisnya, dalam satu hari KPU akan membagi proses verifikasi faktual menjadi empat slot jadwal. Masing-masing satu jam, yaitu dari pukul 10.00-11.00, 12.00-13.00, 14.00-15.00, dan terakhir pukul 16.00-17.00.
"Di setiap sesi tidak boleh lebih dari tiga partai. Jadi tidak bisa semua partai minta satu jadwal. KPU tidak memiliki tim sebanyak itu. Tim yang dimiliki KPU, paling banyak tiga orang," kata Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, verifikasi faktual di tingkat DPP (pusat) dan DPW/DPD/KIP Aceh (provinsi) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 28 Januari hingga 30 Januari 2018.
Sedangkan verifikasi faktual di tingkat DPC/KIP (kabupaten/kota) akan dilangsungkan selama tiga hari mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Verifikasi faktual keanggotaan parpol akan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Nege ri, KPU, dan Bawaslu. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Berita Terkait
Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu
Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara Waktu
Golkar Rombak Kepengurusan, Bagaimana Proses Verifikasi di KPU?
KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol
MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol
Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Penipu yang Mengaku Pejabat Utama Polda Papua
Megapolitan 25/01/2018, 19:14 WIB
Gagal Dapatkan Uang, Perampok Bunuh, Mutilasi, dan Santap Korbannya
Internasional 25/01/2018, 19:12 WIB
Taufik Ungkap Alasan Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur Lolos di Banggar DPRD
Megapolitan 25/01/2018, 19:11 WIB
Komisi II DPR Bantah Minta KPU Sederhanakan Metode Verifikasi Faktual
Nasional 25/01/2018, 19:09 WIB
"Indonesia Berada di Bawah Bayang-bayang Penyiksaan..."
Nasional 25/01/2018, 19:01 WIB
Survei SMRC: LGBT Tak Sejalan dengan Agama, tetapi Haknya Wajib Dilindungi
Nasional 25/01/2018, 19:00 WIB
Tokyo Catatkan Rekor Suhu Terdingin Sejak 48 Tahun Terakhir
Internasional 25/01/2018, 18:59 WIB
Habiskan Biaya Rp 10 Juta, Mobil Unik Ramah Lingkungan Ini Ditarik Kuda
Regional 25/01/2018, 18:57 WIB
Usulan Dua Petinggi Polri Jadi Penjabat Gubernur Jabar dan Sumut Belum Final
Nasional 25/01/2018, 18:55 WIB
Alasan Pelapor Kasatpol PP DKI Cabut Laporannya ke Polisi
Megapolitan 25/01/2018, 18:50 WIB
Gresik Petrokimia Resmi Pulangkan Veronica Angeloni
Olahraga 25/01/2018, 18:50 WIB
Dirut Jakpro: Butuh Waktu 2 Minggu untuk Investigasi Jatuhnya "Box Girder" LRT
Megapolitan 25/01/2018, 18:49 WIB
Bantah Aliran Korupsi Bakamla, Golkar Sebut Ada yang Lagi Jual Nama
Nasional 25/01/2018, 18:49 WIB
Kecewa, Teman Dekat Suu Kyi Mundur sebagai Penasihat Rohingya
Internasional 25/01/2018, 18:48 WIB
Tidak ada komentar