Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh

PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh ...

PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh

PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh Reporter:

Lani Diana Wijaya

Editor:

Ninis Chairunnisa

Sabtu, 20 Januari 2018 14:40 WIB
PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh

Kader PDIP menghadiri acara HUT ke-45 PDIP di JCC, Senayan, Jakarta, 10 Januari 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifi kasi faktual partai politik. Menurut dia, keputusan MK tersebut telah membuat gaduh dan polemik hingga saat ini.

"Putusan MK konyol. Polemik ini harus segera dituntaskan," kata Arteria dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Arteria mengatakan MK seharusnya bersikap arif dan bijaksana dalam membuat keputusan. Hal itu mengingat penetapan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 akan dilakukan pada 17 Februari 2018.

Baca: DPR: Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Dilebur

Menurut Arteria, PDIP tak perlu lagi mengikuti verifikasi. Sebab, verifikasi sudah dilakukan saat pemilihan kepala daerah.

Selain itu, PDIP memiliki sistem informasi partai politik (sipol) yang mengelaborasikan sembilan poin sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 173 ayat 2 tentang verifikasi parpol. "Untuk mempermudah, buktikan saja apabila sipolnya bermasalah, kasih notifikasi ke kita dan koreksi langsung," uja r Arteria.

Belum lagi, kata Arteria, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas waktu verifikasi dari 14 hari menjadi dua hari.

Baca: Tjahjo Kumolo Ibaratkan Putusan MK Bak Nasi Rawon

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi partai politik. Dengan keputusan ini, mahkamah berpendapat setiap parpol yang ingin mendaftar peserta pemilu 2019 harus menjalani verifikasi.

KPU memutuskan tetap memverifikasi faktual parpol yang hendak ikut jadi peserta pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK.

Setelah keputusan MK itu, KPU mengubah metode sensus dan sampling menjadi sampling saja. Bila besaran anggota dan pengurus parpol di atas 100 orang, maka sampling yang diambil 5 persen. Bila jumlah anggota dan pengurus bawah 100 orang, sampling yang diambil 10 persen.

Pasca putusan MK, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.

Perkembangan terakhir adalah KPU memangkas waktu tahapan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Dari 14 hari, waktu verifikasi dipangkas jadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi baik di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi dan pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2011.

Terkait
  • Waktu Mepet, Nasdem Khawatirkan Kualitas Verifikasi Faktual

    Waktu Mepet, Nasdem Khawatirkan Kualitas Verifikasi Faktual

    5 jam lalu
  • Tjahjo Kumolo Ibaratkan Putusan MK Bak Nasi Rawon

    Tjahjo Kumolo Ibaratkan Putusan MK Bak Nasi Rawon

    2 hari lalu
  • Maju Pilgub Jatim, Puti Guntur Soekarno Dapat Pesa   n dari Bapaknya

    Maju Pilgub Jatim, Puti Guntur Soekarno Dapat Pesan dari Bapaknya

    2 hari lalu
  • Fraksi NasDem Ingin KPU Tetap Lakukan Verifikasi Ulang

    Fraksi NasDem Ingin KPU Tetap Lakukan Verifikasi Ulang

    2 hari lalu
  • Rekomendasi
  • Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama

    Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama

    1 jam lalu
  • Beli Chopper, Jokowi Ajak Bikers Touring ke Kalimantan atau Papua

    Beli Chopper, Jokowi Ajak Bikers Touring ke Kalimantan atau Papua

    3 jam lalu
  • Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi

    Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi

    7 jam lalu
  • Kata Kolega, Tugas Fredrich Yunadi Itu Halangi Penyidikan

    Kata Kolega, Tugas Fredrich Yunadi Itu Halangi Penyidikan

    11 jam lalu
  • Foto
  • Ekspresi Ridwan Kamil Saat Tinggalkan Rumah Dinas

    Ekspresi Ridwan Kamil Saat Tinggalkan Rumah Dinas

    2 jam lalu
  • 10 Pelanggar Hukum Syariah Jalani Hukuman Cambuk

    10 Pelanggar Hukum Syariah Jalani Hukuman Cambuk

    23 jam lalu
  • Kemenkeu, dan BNN Rilis Pelaku Penyelundupan Sabu 40 Kg Malaysia

    Kemenkeu, dan BNN Rilis Pelaku Penyelundupan Sabu 40 Kg Malaysia

    1 hari lalu
  • Bambang Soesatyo, Ketua DPR yang Hobi Koleks   i Mobil Mewah

    Bambang Soesatyo, Ketua DPR yang Hobi Koleksi Mobil Mewah

    1 hari lalu
  • Video
  • Terungkap, Penyelundupan Trenggiling Pesanan Touke Malaysia

    Terungkap, Penyelundupan Trenggiling Pesanan Touke Malaysia

    20 jam lalu
  • Saat Sertijab, Ini Perintah Panglima TNI kepada Yuyu Sutisna

    Saat Sertijab, Ini Perintah Panglima TNI kepada Yuyu Sutisna

    1 hari lalu
  • Panglima Hadi Tjahjanto Serahkan Jabatan KSAU ke Yuyu Sutisna

    Panglima Hadi Tjahjanto Serahkan Jabatan KSAU ke Yuyu Sutisna

    1 hari lalu
  • Jalan Rusak Akibat Truk Tambang, Warga Tuntut Perbaikan

    Jalan Rusak Akibat Truk Tambang, Warga Tuntut Perbaikan

    1 hari lalu
  • terpopuler
  • 1

    Kata Kolega, Tugas Fredrich Yunadi Itu Halangi Penyidikan

  • 2

    Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi

  • 3

    Ahmad Heryawan Disebut Layak Jadi Cawapres Jokowi

  • 4

    4 Saksi yang Menolak Meringankan Fredrich Yunadi dan Bimanesh

  • 5

    Ditanya Soal Jet Pribadi, Bambang Soesatyo: Itu Kantor Punya

  • Fokus
  • Berujung ke Mana Gaduh Rusun DP Nol Rupiah Anies Baswedan

    Berujung ke Mana Gaduh Rusun DP Nol Rupiah Anies Baswedan

  • Ancaman Kebakaran Intai Banyak Museum di DKI Jakarta

    Ancaman Kebakaran Intai Banyak Museum di DKI Jakarta

  • 2 Jenderal Masuk Kabinet, Persiapan Jokowi Hadapi Prabowo?

    2 Jenderal Masuk Kabinet, Persiapan Jokowi Hadapi Prabowo?

  • Reshuffle Jilid III, Bertambahnya Jatah Golkar di Kabinet

    Reshuffle Jilid III, Bertambahnya Jatah Golkar di Kabinet

  • Terkini
  • Hadiri Perayaan 60 Tahun Indonesia-Jepang, Jusuf Kalla: Konbanwa

    Hadiri Perayaan 60 Tahun Indonesia-Jepang, Jusuf Kalla: Konbanwa

    33 menit lalu
  • Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai Rentan Manipulasi

    Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai Rentan Manipulasi

    48 menit lalu
  • SETARA: Publik Tak Perlu Khawatirkan Netralitas TNI Polri

    SETARA: Publik Tak Perlu Khawatirkan Netralitas TNI Polri

    1 jam lalu
  • Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama

    Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama

    2 jam lalu
  • Punya Motor Custom, Jokowi Ajak Kembangkan Industri Kreatif

    Punya Motor Custom, Jokowi Ajak Kembangkan Industri Kreatif

    3 jam lalu
  • Cendekiawan Muslim Dawam Rahardjo Terbaring Sakit

    Cendekiawan Muslim Dawam Rahardjo Terbaring Sakit

    4 jam lalu
  • Kasus Suap Perizinan, Wali Kota Cilegon Segera Diadili

    Kasus Suap Perizinan, Wali Kota Cilegon Segera Diadili

    4 jam lalu
  • Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU

    Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU

    5 jam lalu
  • Selengkapnya Grafis

    Jumlah Penonton Film Raditya Dika Versus Ernest Prakasa

    Film Raditya Dika berhasil menggiring lebih dari dua juta penonton. Bandingkan dengan punya Ernest Prakasa.

    Sumber: Google News Parpol

    Reponsive Ads