PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh ...
PDIP Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Membuat Gaduh Reporter:
Lani Diana Wijaya
Editor:Ninis Chairunnisa
Sabtu, 20 Januari 2018 14:40 WIB
Kader PDIP menghadiri acara HUT ke-45 PDIP di JCC, Senayan, Jakarta, 10 Januari 2018. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifi kasi faktual partai politik. Menurut dia, keputusan MK tersebut telah membuat gaduh dan polemik hingga saat ini.
"Putusan MK konyol. Polemik ini harus segera dituntaskan," kata Arteria dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Arteria mengatakan MK seharusnya bersikap arif dan bijaksana dalam membuat keputusan. Hal itu mengingat penetapan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 akan dilakukan pada 17 Februari 2018.
Baca: DPR: Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Dilebur
Menurut Arteria, PDIP tak perlu lagi mengikuti verifikasi. Sebab, verifikasi sudah dilakukan saat pemilihan kepala daerah.
Selain itu, PDIP memiliki sistem informasi partai politik (sipol) yang mengelaborasikan sembilan poin sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 173 ayat 2 tentang verifikasi parpol. "Untuk mempermudah, buktikan saja apabila sipolnya bermasalah, kasih notifikasi ke kita dan koreksi langsung," uja r Arteria.
Belum lagi, kata Arteria, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas waktu verifikasi dari 14 hari menjadi dua hari.
Baca: Tjahjo Kumolo Ibaratkan Putusan MK Bak Nasi Rawon
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi partai politik. Dengan keputusan ini, mahkamah berpendapat setiap parpol yang ingin mendaftar peserta pemilu 2019 harus menjalani verifikasi.
KPU memutuskan tetap memverifikasi faktual parpol yang hendak ikut jadi peserta pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK.
Setelah keputusan MK itu, KPU mengubah metode sensus dan sampling menjadi sampling saja. Bila besaran anggota dan pengurus parpol di atas 100 orang, maka sampling yang diambil 5 persen. Bila jumlah anggota dan pengurus bawah 100 orang, sampling yang diambil 10 persen.
Pasca putusan MK, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.
Perkembangan terakhir adalah KPU memangkas waktu tahapan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Dari 14 hari, waktu verifikasi dipangkas jadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi baik di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi dan pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2011.
Terkait
Waktu Mepet, Nasdem Khawatirkan Kualitas Verifikasi Faktual
5 jam lalu
Tjahjo Kumolo Ibaratkan Putusan MK Bak Nasi Rawon
2 hari lalu
Maju Pilgub Jatim, Puti Guntur Soekarno Dapat Pesan dari Bapaknya
2 hari lalu
Fraksi NasDem Ingin KPU Tetap Lakukan Verifikasi Ulang
2 hari lalu
Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama
1 jam lalu
Beli Chopper, Jokowi Ajak Bikers Touring ke Kalimantan atau Papua
3 jam lalu
Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi
7 jam lalu
Kata Kolega, Tugas Fredrich Yunadi Itu Halangi Penyidikan
11 jam lalu
Ekspresi Ridwan Kamil Saat Tinggalkan Rumah Dinas
2 jam lalu
10 Pelanggar Hukum Syariah Jalani Hukuman Cambuk
23 jam lalu
Kemenkeu, dan BNN Rilis Pelaku Penyelundupan Sabu 40 Kg Malaysia
1 hari lalu
Bambang Soesatyo, Ketua DPR yang Hobi Koleksi Mobil Mewah
1 hari lalu
Terungkap, Penyelundupan Trenggiling Pesanan Touke Malaysia
20 jam lalu
Saat Sertijab, Ini Perintah Panglima TNI kepada Yuyu Sutisna
1 hari lalu
Panglima Hadi Tjahjanto Serahkan Jabatan KSAU ke Yuyu Sutisna
1 hari lalu
Jalan Rusak Akibat Truk Tambang, Warga Tuntut Perbaikan
1 hari laluKata Kolega, Tugas Fredrich Yunadi Itu Halangi Penyidikan
Perhimpunan Advokat Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi
Ahmad Heryawan Disebut Layak Jadi Cawapres Jokowi
4 Saksi yang Menolak Meringankan Fredrich Yunadi dan Bimanesh
Ditanya Soal Jet Pribadi, Bambang Soesatyo: Itu Kantor Punya

Berujung ke Mana Gaduh Rusun DP Nol Rupiah Anies Baswedan

Ancaman Kebakaran Intai Banyak Museum di DKI Jakarta

2 Jenderal Masuk Kabinet, Persiapan Jokowi Hadapi Prabowo?

Reshuffle Jilid III, Bertambahnya Jatah Golkar di Kabinet

Hadiri Perayaan 60 Tahun Indonesia-Jepang, Jusuf Kalla: Konbanwa
33 menit lalu
Sampel Verifikasi Faktual dari Parpol Dinilai Rentan Manipulasi
48 menit lalu
SETARA: Publik Tak Perlu Khawatirkan Netralitas TNI Polri
1 jam lalu
Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama
2 jam lalu
Punya Motor Custom, Jokowi Ajak Kembangkan Industri Kreatif
3 jam lalu
Cendekiawan Muslim Dawam Rahardjo Terbaring Sakit
4 jam lalu
Kasus Suap Perizinan, Wali Kota Cilegon Segera Diadili
4 jam lalu
Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU
5 jam laluJumlah Penonton Film Raditya Dika Versus Ernest Prakasa

Film Raditya Dika berhasil menggiring lebih dari dua juta penonton. Bandingkan dengan punya Ernest Prakasa.
Sumber: Google News Parpol
Tidak ada komentar