Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol ...
Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol Reporter:
M Taufiq
Editor:Amirullah
Selasa, 16 Januari 2018 19:32 WIB
Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri d an Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membatalkan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi parpol, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 173 itu hanya ada verifikasi, tidak verifikasi faktual," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Januari 2018.
Zainuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum sebenarnya sudah melakukan verifikasi partai politik melalui sistem informasi partai politik (sipol). Menurut dia, verifikasi tersebut sudah sama dengan verifikasi faktual. Sebab, dalam sipol, item verifikasi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah terpenuhi.
Baca juga: JK Tolak Penerbitan Perpu Terkait Verifikasi Parpol
Contoh item yang diverifikasi dalam sipol, misalnya, partai politik harus ada struktur, keanggotaan, nomor rekening partai, serta perwakilan daerah dan cabang.
Pembatalan verifikasi faktual ini juga dianggap sejalan dengan arahan MK untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan terhadap partai politik. "Prinsip keadilan pun akan dirasakan sama oleh semua partai," ujar Zainuddin. Dia memastikan pembatalan verifikasi faktual tidak melanggar undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal yang harus diperhatikan KPU adalah penyesuaian teknis sesuai dengan peraturan KPU. Bahkan, kata Tjahjo, putusan MK memudahkan untuk menentukan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019. "KPU hanya perlu menyesuaikan keputusan ini dengan peraturan KPU," ujar Tjahjo.
Ketua KPU Arif Budiman mengatakan dengan pembatalan verifikasi faktual, maka pihaknya cukup memverifikasi berdasarkan data yang ada dalam sipol KPU. "Berarti cukup dengan administrasi," kata Arif.
Menurut Arif, pembatalan verifikasi faktual hanya melihat UU Pemilu, yakni sebatas verifikasi sekali saja. Sedangkan KPU menafsirkan verifikasi harus secara faktual agar partai politik peserta pemilu berkualitas.
Baca juga: Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual
Selain itu, verifikasi faktual bertujuan menyesuaikan dokumen yang berada dalam sipol dengan kenyataan di lapangan. "Karena tidak cukup verifikasi secara administratif, tapi harus dibuktikan secara faktual," kata dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 di UU Pemilu yang intinya parpol yang sebelumnya lolos verifikasi tidak perlu diproses lagi. Namun putusan MK mengubah hal itu, sehingga partai yang sebelumnya telah lolos verifikasi tetap harus diverifikasi lagi untuk Pemilu 2019.
Keputusan tersebut membuat KPU kaget, sebab batas verifikasi parpol sudah dekat, yaitu akhir Februari. Padahal, ada 15 partai yang harus diverifikasi faktual. Oleh karenanya, mereka mengusulkan dua opsi untuk menga tasi keterbatasan waktu, yaitu revisi UU Pemilu atau terbitkan perpu. Mereka juga meminta tambahan anggaran Rp 68 miliar untuk verifikasi faktual.
Terkait
JK Tolak Penerbitan Perppu Terkait Verifikasi Parpol
4 jam lalu
Rhoma Irama Anggap KPU dan Bawaslu Terlalu
7 jam lalu
Rhoma Irama Curhat Kecewa kepada KPU dan Bawaslu
8 jam lalu
KPU Tetap Akan Laksanakan Putusan MK Soal Ve rifikasi Partai
17 jam lalu
Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
1 jam lalu
Kunjungan ke Jawa Barat, Jokowi Semobil dengan Uu Ruzhanul Ulum
6 jam lalu
Rhoma Irama Anggap KPU dan Bawaslu Terlalu
6 jam lalu
Polisi Pastikan Tidak Ada Aksi Geruduk Kantor Gerindra Jatim
6 jam lalu
Ini 40 Tas Mewah Bupati Kukar Rita Widyasari yang Disita KPK
46 menit lalu
Setahun Lebih, Buaya Malang Ini Terjerat Ban di Lehernya
2 jam lalu
Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Milik Warga di Tasikmalaya
3 jam lalu
Berbaju Pelindung, Ecoton Gelar Aksi Jangan Buang Popok di Sungai
3 jam lalu
Rumah Baru: Membantu Orang-orang yang Terbengkalai
10 jam lalu
Unjuk Rasa Peringati Malari, 4 Mahasiswa Diciduk Polisi
1 hari lalu
Perjalanan Kontroversial La Nyalla Sampai Mengadukan Prabowo
1 hari lalu
Gunung Agung Erupsi La gi, Bandara Ngurah Rai Aman
1 hari laluJusuf Kalla: Tak Ada yang Perlu Dibanggakan dari Rumah Cimanggis
Solidaritas untuk La Nyalla, Kader Gerindra Diimbau Mundur
Pengamat: Jika Muhaimin dan AHY Berkoalisi, Ini Poros Bahaya
Pendukung La Nyalla Bakal Geruduk Kantor Gerindra Jawa Timur
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri, Polri: Kaitannya Apa?

Di Balik Penunjukkan Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR

Menyisir Babak Baru Kontroversi HGB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Bekas Timses Masuk TGUPP, Anies Baswedan Dikritik Anggota DPRD

Kekosongan Hukum Ancam Perlindungan Buruh Migran, Ini Alasannya

Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
1 jam lalu
Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset
2 jam lalu
Desak OSO Mundur, Ketua Hanura Sumbar: Manuver nya Bikin Muntah
2 jam lalu
JK: Pemerintah Segera Perjelas Status Pelarangan Cantrang
2 jam lalu
Tingkatkan Mutu, Banda Aceh Kirim Guru Belajar ke Malaysia
3 jam lalu
Kisruh Partai Hanura, Wiranto Belum Putuskan Menggelar Munaslub
3 jam lalu
Dewan Etik MK Berbeda Pendapat Soal Sanksi untuk Arief Hidayat
3 jam lalu
Kisruh Internal, 16 DPD Hanura Ancam Keluar dari Partai
3 jam lalu
2 Harapan Jusuf Kalla ke Ketua DPR Bambang Soesatyo
3 jam lalu
Polri Persilakan KPK Periksa Ajudan Setya Novanto asal di Mabes
3 jam lalu Selengkapnya GrafisDolores, Vokalis The Cranberries Meninggal Dunia

Vokalis band rock Irlandia The Cranberries, Dolores ORiordan meninggal Senin, 15 Januari 2018 di London. ORiordan meninggal pada umur 46 tahun.
Sumber: Google News Parpol
Tidak ada komentar