Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan ...

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan ... JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian...

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sepakat dengan pandangan mayoritas anggota Komisi II DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Pada prinsipnya, sudah banyak alasan yang sudah disampaikan terkait putusan MK, dalam hal ini sikap pemerintah sepakat dengan mayoritas," ujar Soedarmo dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Menurut Soedarmo, pemerintah menilai ketentuan terka it verifikasi faktual pascaputusan MK sebaiknya dilaksanakan setelah Pemilu 2019 atau pada Pemilu 2024.

Sebab, jika verifikasi faktual terhadap seluruh parpol peserta pemilu akan berimplikasi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)

Selain itu, dalam putusan MK juga tidak diatur mengenai kapan ketentuan soal verifikasi faktual tersebut dilaksanakan.

"Dalam putusan MK tidak dijelaskan kapan harus dilaksanakan, maka pelaksanaan putusan MK ini sebaiknya dilaksanakan setelah Pilpres 2019 atau pada Pemilu 2024," kata Soedarmo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, putusan MK terkait verifikasi faktual akan berdampak pada penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.

Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 maka KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2019. Sementara, verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Dampak putusan MK, maka 12 parpol harus dilakukan verifikasi faktual. Waktu pelaksanaan verifikasi sangat terbatas," ujar Arief.

(Baca juga: Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut)

Arief menuturkan, selain terkait waktu, putusan MK terkait verifikasi faktual juga berdampak pada persoalan anggaran. Pasalnya, kata Arief, anggaran verifikasi faktual belum tercakup dalam DIPA 2018.

Ia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 12 parpol mencapai Rp 66.318.520.000.

Rincian anggarannya yakni Rp 314.160.000 untuk di tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 di tingkat kabupaten.

"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport," tuturnya.

Terkait putusan MK tersebut, baik DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu belum memutuska n langkah tindak lanjut terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

Rencananya, keputusan baru akan ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II bersama seluruh pemangku kepentingan pada Selasa (16/1/2018) siang.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.

Berita Terkait

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol

F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada Pemilu 2019

Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan

Angg ota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut

Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Terkini Lainnya

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019

Nasional 15/01/2018, 23:34 WIB Bawaslu Jatim Akan Undang Lagi La Nyalla untuk Klarifikasi soal Mahar Politik

Bawaslu Jatim Akan Undang Lagi La Nyalla untuk Klarifikasi soal Mahar Politik

Regional 15/01/2018, 23:21 WIB Kapolri: Anggaran Pengamanan Pilkada 2018 Baru 60 Persen Terpenuhi

Kapolri: Anggaran Pengamanan Pilkada 2018 Baru 60 Persen Terpenuhi

Nasional 15/01/2018, 23:19 WIB Polisi Gerebek Gedung Gelper yang Diduga Jadi Lokasi Judi di Batam

Polisi Gerebek Gedung Gelper yang Diduga Jadi Lokasi Judi di Batam

Regional 15/01/2018, 23:14 WIB  Joshua Dapat Julukan 'Raja Obat Terlarang'

Joshua Dapat Julukan "Raja Obat Terlarang"

Olahraga 15/01/2018, 23:13 WIB Operasi 3 Korban Ambrolnya Mezanin BEI Tunggu Persetujuan Orangtua

Operasi 3 Korban Ambrolnya Mezanin BEI Tunggu Persetujuan Orangtua

Megapolitan 15/01/2018, 23:07 WIB 'Kami Ingin Pak Wiranto Kembali Jadi Ketua Umum untuk Selamatkan Partai Hanura'

"Kami Ingin Pak Wiranto Kembali Jadi Ketua Umum untuk Selamatkan Partai Hanura"

Regional 15/01/2018, 22:56 WIB Diduga Lupa Matikan Teko Pemanas Air, Kios Suvernir di TMII Terbakar

Diduga Lupa Matikan Teko Pemanas Air, Kios Suvernir di TMII Terbakar

Megapolitan 15/01/2018, 22:52 WIB Kehabisan Pisang, Petenis Cantik Tersingkir

Kehabisan Pisang, Petenis Cantik Tersingkir

Olahraga 15/01/2018, 22:47 WIB Pesawat Tempur Qatar Dituduh Cegat Pesawat Sipil Uni Emirat Arab

Pesawat Tempur Qatar Dituduh Cegat Pesawat Sipil Uni Emirat Arab

Internasional 15/01/2018, 22:44 WIB Menteri Yohana Sebut Anak Korban Video Mesum Mulai Membaik

Menteri Yohana Sebut Anak Korban Video Mesum Mulai Membaik

Regional 15/01/2018, 22:38 WIB Mahasiswi Ini Selamat karena Selangkah Lewati Mezanin BEI yang Ambrol

Mahasiswi Ini Selamat karena Selangkah Lewati Mezanin BEI yang Ambrol

Megapolitan 15/01/2018, 22:35 WIB DPRD Kota Depok Akan Panggil Paksa Pengelola Cinere Bellevue

DPRD Kota Depok Akan Panggil Paksa Pengelola Cinere Bellevue

Megapolitan 15/01/2018, 22:19 WIB Empat Partai Kalah dalam Sidang Ba   waslu

Empat Partai Kalah dalam Sidang Bawaslu

Nasional 15/01/2018, 22:11 WIB Palestina Catat 1.000 Pelanggaran terhadap Masjid dan Gereja di 2017

Palestina Catat 1.000 Pelanggaran terhadap Masjid dan Gereja di 2017

Internasional 15/01/2018, 22:10 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads