Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat

Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat Kamis 11 Januari 2018, 11:00 WIB Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpo...

Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat

Kamis 11 Januari 2018, 11:00 WIB Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat Aditya Mardiastuti - detikNews Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpol 10 Kali LipatIlustrasi Dana Parpol (Mindra Purnomo/detikcom) Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Kenaikan Dana Parpol. PP tersebut menyetujui tentang kenaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per perolehan suara di pemilu.
PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu diundang-un dangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.
Sementara sebelumnya dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.
Dalam PP tersebut, kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.
Saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Dengan kenaikan itu, ada peningkatan sebesar Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.
Berikut ini isi PP tersebut:
Pp no (1).1 tahun 2018 bankeu parpol
(ams/tor)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads