Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 ... JAKARTA, KOMPAS.com â€" Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai...
JAKARTA, KOMPAS.com â€" Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 masih berlangsung.
Berdasarkan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal, Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.
Berdasarkan tahapan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyatakan, anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual diberlakukan usai Pemilu 2019 sebagai salah kaprah.
"Kalau putusan MK dianggap hanya berlaku untuk Pemilu 2024, itu salah kaprah," kata Titi, saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Selasa (16/1/2018).
"Karena apa? Karena tahapan pemilu belum berakhir. Dan preseden selama ini KPU selalu langsung melaksanakan putusan MK," ujar dia.
(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)
Misalnya, sebut Titi, putusan MK soal calon tunggal, putusan MK soal syarat mundurnya calon dari DPR, putusan MK soal syarat bebas murni, dan putusan MK soal politik dinasti.
"Kalau sampai DPR mengatakan peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi untuk Pemilu 2019, dan KPU mengikuti itu, maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas pemilu kita," kata Titi.
Lebih lanjut Titi memberikan saran agar KPU segera melaksanakan putusan MK tersebut. Memang ada konsekuensi dari putusan tersebut, yaitu KPU perlu merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat,&q uot; kata Titi.
"Jadi, rebut kembali kepercayaan publik dengan menindaklanjuti putusan MK dengan baik dengan cepat dan dengan langkah konkret yang bisa memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," tuturnya.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Berita Terkait
KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019
MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019
Siang Ini , Komisi II Gelar Rapat Kerja Terkait Verifikasi Faktual
Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019
KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol
Terkini Lainnya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya
Internasional 16/01/2018, 19:42 WIB
Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba
Regional 16/01/2018, 19:39 WIB
Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta
Internasional 16/01/2018, 19:38 WIB
Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara
Regional 16/01/2018, 19:36 WIB
Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK
Nasional 16/01/2018, 19:33 WIB
Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi
Megapolitan 16/01/2018, 19:31 WIB
Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu
Regional 16/01/2018, 19:29 WIB
PP Pelti "Tahu Diri" Soal peluang di Asian Games
Olahraga 16/01/2018, 19:18 WIB
DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami "Wasalam" dengan Hanura...
Nasional 16/01/2018, 19:14 WIB
Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati
Regional 16/01/2018, 19:11 WIB
Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf
Internasional 16/01/2018, 19:07 WIB
7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri
Internasional 16/01/2018, 19:06 WIB
Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung
Regional 16/01/2018, 18:58 WIB
Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan
Regional 16/01/2018, 18:57 WIB
Tidak ada komentar