Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi ...

Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi ... JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (...

Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.

Hal itu menjadi keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru.

Namun, pemerintah dan DPR ngotot melawan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual . Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.

(Baca: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual)

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai MK hanya memutuskan semua partai politik melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Menurut dia, verifikasi telah dilakukan saat mengisi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Menurut Amali, dalam pengisian Sipol, KPU telah memverifikasi data yang disyaratkan sebagai peserta pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Karena itu, ia menyatakan verifikasi faktual seperti yang tengah diberlakukan kepada empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya tak lagi diperlukan.

Menurut DPR dan pemerintah, mereka pun otomatis lolos sebagai peserta pemilu karena telah melalui tahap pengisian Sipol.

"Karena memang dalam Pasal 17 3 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi," kata Amali, usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap Diverifikasi Faktual)

Akan tetapi, Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan verifikasi faktual wajib diberlakukan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu merupakan konsekuensi dari putusan MK atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu.

Jika ketentuan MK itu tak dilaksanakan, maka Pemilu 2019 dikhawatirkan terancam keabsahannya. Itu artinya presiden dan wakil presiden terpilih serta seluruh anggota legislatif dipertanyakan legitimasinya sebagai pejabat dan penyelenggara negara.

Saat ditanya potensi penurunan kualitas peserta pemilu lantaran tak lagi melalui tahapan verifikasi faktua l, Amali menjawab hal itu tak mungkin terjadi. Sebab, dia kembali menegaskan bahwa KPU juga memverifikasi secara faktual data Sipol.

Hal senada disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia menilai putusan MK merupakan solusi terbaik karena mempermudah proses verifikasi dengan tidak wajibnya dilakukan verifikasi faktual.

"Apa pun, justru keputusan MK ini memudahkan, khususnya KPU, untuk melakukan verifikasi parpol baik partai yang lama maupun yang baru. Enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan undang-undang," kata Tjahjo.

(Baca juga: Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional)

Pada praktiknya, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Sipol tidak mengecek data yang dimaksudkan dengan memverifikasi secara faktual di lapangan.

"Kesepakatan itu jangan mengakali akal sehat. Jangan membuat pemilu kita bermasalah secara legitimasi dan secara aspek konsti tusionalitas," kata Titi saat dihubungi, Selasa (16/1/2018) malam.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).Titi menambahkan, ada empat pertimbangan putusan MK yang mengharuskan verifikasi faktual diberlakukan kepada seluruh partai politik.

Pertama, setiap partai politik peserta pemilu harus diperlakukan secara adil sehingga semua melewati proses yang sama.

Kedua, kepengurusan partai dimungkinkan berubah karena ada daerah pemekaran baru sehingga diperlukan untuk mengecek ulang secara faktual.

Ketiga, MK memandang partai sebagai badan usaha yang dinamis karena sewaktu-waktu bisa terjadi pergantian kepengurusan. Dengan adanya verifikasi faktual maka bisa meminimalisasi masuknya partai yang sed ang berkonflik serta bermasalah sebagai peserta pemilu.

Keempat, MK memandang verifikasi faktual mampu menjamim terpenuhinya syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

"Peraturan KPU pun mengenal tiga babak verifikasi. Satu, pendaftaran kelengkapan berkas. Dua, penelitian administrasi. Tiga, verifikasi faktual. Tak mungkin ini diubah tafsir soal tak dikenal verifikasi faktual," kata Titi.

KPU sendiri hingga saat ini tetap akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan verifikasi faktual, termasuk terhadap parpol lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014.

(Baca: KPU Tegaskan Akan Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual)

Terkait rekomendasi pemerintah dan DPR agar KPU menghapus verifikasi faktual, KPU akan tetap menjalankan seluruh tahapan dengan payung hukum putusan MK.

"KPU akan melaksanakan putusan MK. Konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak terkait bagaimana sikap kami terhadap pu tusan MK. Kami tidak akan rembugan. Kami akan laksanakan putusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Selasa malam.

Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Page: 123 Show All Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Faktual Parpol Lama

KPU Tegaskan Akan Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Ber lawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual

Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 Dinilai Salah Kaprah

KPU Tak Perlu Tunggu Perppu untuk Eksekusi Putusan MK

Terkini Lainnya

Pelecehan Seksual yang Membawa Kematian Ayah Korban

Pelecehan Seksual yang Membawa Kematian Ayah Korban

Olahraga 17/01/2018, 23:55 WIB Soal Video Anak Disiksa Ibu yang Viral, Polisi Koordinasi dengan KPAI

Soal Video Anak Disiksa Ibu yang Viral, Polisi Koordinasi dengan KPAI

Megapolitan 17/01/2018, 23:29 WIB Target Penerimaan Pajak Rp 38,125 Triliun, Anies Minta Realisasinya Rp 40 Triliun

Target Penerimaan Pajak Rp 38,125 Triliun, Anies Minta Realisasinya Rp 40 Triliun

Megapolitan 17/01/2018, 23:21 WIB MUI: Pelayanan Hak Sipil terhadap Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Berbeda

MUI: Pelayanan Hak Sipil terhadap Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Berbeda

Nasional 17/01/2018, 23:20 WIB Lee Chong Wei Juga Tersingkir

Lee Chong Wei Juga Tersingkir

Olahraga 17/01/2018, 23:19 WIB Kata Sopir Angkot OK Otrip soal Rute Kampung Rambutan-Pondok Gede

Kata Sopir Angkot OK Otrip soal Rute Kampung Rambutan-Pondok Gede

Megapolitan 17/01/2018, 23:16 WIB Kumpulkan DPD dan DPC, Oesman Sapta Ungkap Pembicaraannya dengan Wiranto

Kumpulkan DPD dan DPC, Oesman Sapta Ungkap Pembicaraannya dengan Wiranto

Nasional 17/01/2018, 23:14 WIB Sandiaga soal Pemeriksaan Polisi: Ini Kasus Perdata Sebetulnya

Sandiaga soal Pemeriksaan Polisi: Ini Kasus Perdata Sebetulnya

Megapolitan 17/01/2018, 23:01 WIB Auditor BPK Sempat Ajak Bawahannya Mengaku Terima Uang Rp 200 Juta

Auditor BPK Sempat Ajak Bawahannya Mengaku Terima Uang Rp 200 Juta

Nasional 17/01/2018, 22:57 WIB  Tiga Tunggal Putra Indonesia Singkirkan Para Unggulan

Tiga Tunggal Putra Indonesia Singkirkan Para Unggulan

Olahraga 17/01/2018, 22:45 WIB Polisi dan BKSDA NTB G   agalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Bali

Polisi dan BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Bali

Regional 17/01/2018, 22:30 WIB Pencari Pakis Temukan Tulang Belulang Manusia di Semak

Pencari Pakis Temukan Tulang Belulang Manusia di Semak

Regional 17/01/2018, 22:21 WIB Selasar Penghubung Tower I dan Tower II BEI Dipasangi Penyangga

Selasar Penghubung Tower I dan Tower II BEI Dipasangi Penyangga

Megapolitan 17/01/2018, 22:17 WIB Syarat Seluruh Kandidat di Pilkada Magelang Belum Lengkap

S yarat Seluruh Kandidat di Pilkada Magelang Belum Lengkap

Regional 17/01/2018, 22:17 WIB Lulus Tes Kesehatan, 4 Pasang Kandidat Pilkada Sulsel Diminta Perbaiki Visi dan Misi

Lulus Tes Kesehatan, 4 Pasang Kandidat Pilkada Sulsel Diminta Perbaiki Visi dan Misi

Regional 17/01/2018, 22:12 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads