Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara ...

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KP...

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara ...

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) menghentikan sementara waktu proses verifikasi faktual empat partai politik (parpol) baru calon peserta pemilu 2019.

Keempat parpol tersebut yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Penghentian proses verifikasi faktual ini dilakukan dalam rangka penyesuaian proses, paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.

Proses verifikasi faktual akan dilanjutkan kembali bersamaan dengan verifikasi faktual untuk 12 parpol lama peserta pemilu 2014.

"KPU sudah mengirim surat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dihentikan dulu proses-prosesnya," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (22/1/2018).

(Baca juga: Jika Dua Kubu Hanura Punya SK Kemenkumham, Ini yang Dilakukan KPU)

KPU telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 62/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 tertanggal 21 Januari 2018, kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Adapun isi dari SE 62/2018 tersebut yaitu KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan verifikasi faktual hasil perbaikan agar dihentikan sementara waktu, untuk selanjutnya pelaksanaan verifikasi faktual hasil perbaikan disesuaikan dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU 5/2018 tentang Perubahan PKPU 7/2017.

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diharap segera memahami dan melakukan supervisi mengenai tata cara verifikasi faktual hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam PKPU 6/2018 yang jadwal pelaksanaannya berpedoman pada PKPU 5/2018.

(Baca juga: MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol)

Kemudian apabila ada perbedaan data kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka partai politik bersangkutan wajib memperbaiki dengan menyerahkan Keputusan DPP tentang susunan kepengurusan yang baru.

Hasyim lebih lanjut mengatakan, apabila diperiksa dengan ketentuan baru hasil verifikasi faktualnya sudah memenuhi syarat, maka proses perbaikan tidak perlu dilanjutkan.

Namun, apabila ternyata masih kurang atau ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka berapa jumlah yang harus diperbaiki mengacu pada ketentuan baru.

"Itu prinsip yang dilakukan KPU tentang perlaku an setara antara parpol yang sudah atau sedang proses verifikasi (partai baru) dengan yang akan diverifikasi (partai lama)," kata Hasyim.

Dia pun berharap, dengan cara ini, partai-partai baru tidak perlu khawatir akan mendapatkan perlakuan yang tidak setara dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.

Berita Terkait

Golkar Rombak Kepengurusan, Bagaimana Proses Verifikasi di KPU?

KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi P arpol

KPU Diminta Fokus Kerja dan Tak Sibuk Hadiri Kegiatan Seremonial

Tak Ada Tambahan Anggaran untuk Verifikasi Faktual, KPU Diminta Hemat

KPU Jateng Memulai Pencocokan Data Pemilih dari Gus Mus dan Ibunda Jokowi

Terkini Lainnya

'Perbudak' Mahasiswa Doktoral, Profesor di China Dijatuhi Sanksi

"Perbudak" Mahasiswa Doktoral, Profesor di China Dijatuhi Sanksi

Internasional 22/01/2018, 20:11 WIB Unggah Foto Propaganda Teror, 24 Orang Ditahan Polisi Turki

Unggah Foto Propaganda Teror, 24 Orang Ditahan Polisi Turki

Internasional 22/01/2018, 19:54 WIB Kronologi Tewasnya Peternak Ayam yang Dikeroyok karena Rebutan Pemandu Lagu

Kronologi Tewasnya Peternak Ayam yang Dikeroyok karena Rebutan Pemandu Lagu

Regional 22/01/2018, 19:51 WIB Anies: Kami Paham Aspirasi Sopir Angkot Tanah Abang, Nanti Dibicarakan

Anies: Kami Paham Aspirasi Sopir Angkot Tanah Abang, Nanti Dibicarakan

Megapolitan 22/ 01/2018, 19:43 WIB Kongres Ke-30 HMI di Ambon, Presiden Jokowi Dipastikan Hadir

Kongres Ke-30 HMI di Ambon, Presiden Jokowi Dipastikan Hadir

Regional 22/01/2018, 19:39 WIB Jepang Gelar Latihan Evakuasi Militer Pertama Sejak Perang Dunia II

Jepang Gelar Latihan Evakuasi Militer Pertama Sejak Perang Dunia II

Internasional 22/01/2018, 19:34 WIB Fredrich Yunadi Heran KPK Sita Surat dari Setya Novanto untuk Jokowi

Fredrich Yunadi Heran KPK Sita Surat dari Setya Novanto untuk Jokowi

Nasional 22/01/2018, 19:28 WIB Setelah Houthi, Pemerintah Yaman Terancam Hadapi Perlawanan Baru

Setelah Houthi, Pemerintah Yaman Terancam Hadapi Perlawanan Baru

Internasional 22/01/2018, 19:24 WIB Pemilik Mobil Ferrari B 1 RED Berprofesi sebagai Sekuriti

Pemilik Mobil Ferrari B 1 RED Berprofesi sebagai Sekuriti

Megapolitan 22/01/2018, 19:18 WIB Kasus Tewasnya Kader Gerindra, Polisi Terima Laporan dari Kedua Pihak

Kasus Tewasnya Kader Gerindra, Polisi Terima Laporan dari Kedua Pihak

Regional 22/01/2018, 19:13 WIB Kejutan, Petenis Korea Singkirkan Djokovic

Kejutan, Petenis Korea Singkirkan Djokovic

Olahraga 22/01/2018, 19:08 WIB Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tallo

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tallo

Regional 22/01/2018, 18:54 WIB Menhan AS James Mattis Melawat RI, Ini Isu-isu yang Akan Dibicarakan

Menhan AS James Mattis Melawat RI, Ini Isu-isu yang Akan Dibicarakan

Nasional 22/01/2018, 18:48 WIB Diduga S   edang Pesta Narkoba, 13 Orang Diamankan Polisi

Diduga Sedang Pesta Narkoba, 13 Orang Diamankan Polisi

Regional 22/01/2018, 18:40 WIB Sopir Angkot Tanah Abang Ancam Mogok Beroperasi, jika...

Sopir Angkot Tanah Abang Ancam Mogok Beroperasi, jika...

Megapolitan 22/01/2018, 18:38 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads