Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dilanjutkan 30 Januari JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemilihan Umum telah menghentikan se...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemilihan Umum telah menghentikan sementara proses verifikasi faktual terhadap empat partai politik (parpol) baru, calon peserta Pemilu 2019.
Keempat parpol tersebut yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Penghentian sementara waktu dilakukan untuk mencapai prinsip kesetaraan dengan 12 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014. Namun, proses verifikasi faktual akan segera dilanjutkan kembali pekan depan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, proses verifikasi faktual terhadap empat parpol tersebut akan dilanjutkan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
"Jadi ketika 12 parpol dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, keempat parpol itu juga akan dilakukan verifikasi faktual," kata Pramono di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
(Baca juga: Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara Waktu)
Lebih lanjut Pramono menjelaskan, yang akan dilakukan KPU terhadap empat parpol baru tersebut adalah verifikasi faktual kedua untuk hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat.
"Jadi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi faktual pertama, itu tetap berlaku. Sehingga, verifikasi faktual yang sekarang ini, hanya kekurangannya saja,â ujar Pramono.
Pramono menambahkan, keempat parpol sudah menyerahkan perbaikan hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat. Perbaikan inilah yang nantinya akan diverifikasi dengan metode baru.
Namun, perbaikan yang sudah diserahkan keempat parpol sebelum keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, tentunya belum memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.
(Baca juga: Politisi Demokrat Nilai Verifikasi Faktual Tak Adil bagi 12 Partai)
Mi salnya, terkait syarat persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten/kota sebesar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Pramono memastikan bahwa keempat parpol belum mempertimbangkan syarat persebaran ini dalam perbaikannya.
"Karena itu, ketika verifikasi faktual nanti persyaratannya belum terpenuhi, mereka masih diberi kesempatan masa perbaikan sebagaimana 12 parpol, tanggal 3-5 Februari 2018," tutur Pramono.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.Berita Terkait
Komisi II DPR Bantah Minta KPU Sederhanakan Metode Verifikasi Faktual
Politisi Demokrat Nilai Verifikasi Faktual Tak Adil bagi 12 Partai
Diduga Lakukan Verifikasi Akal-akalan, KPU Mamasa Disidang Panwaslu
Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu
Partai Peserta Pemilu 2014 "Tawar-menawar" Jadwal Verifikasi Faktual
Terkini Lainnya


Atasi Gizi Buruk dan Campak di Asmat, Begini Kata Bakal Cagub Papua JWW
Regional 26/01/2018, 20:25 WIB
Ingin Rekonsiliasi, Kubu Daryatmo Minta Menkumham Cabut SK Kubu OSO
Nasional 26/01/2018, 20:22 WIB
Tidak Jadi Caleg Lagi, Ruhut Pilih jadi Relawan Jokowi
Nasional 26/01/2018, 20:14 WIB
Peneliti Burung Asal Amerika Kaget Jumpai 3 Jenis Trinil di Gorontalo
Regional 26/01/2018, 20:02 WIB
Penjabat Gubernur dari Perwira Polri Diyakini Membuat Pilkada Lebih Aman
Nasional 26/01/2018, 19:59 WIB
Syarat Rekonsiliasi Kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding Jadi Sekjen
Nasional 26/01/2018, 19:58 WIB
DPRD DKI Diminta Bikin Perda tentang PKL
Megapolitan 26/01/2018, 19:57 WIB
2 Siswi SMK Diduga Menyebarluaskan Video Mesum Pelajar di Ungaran
Regional 26/01/2018, 19:56 WIB
Nanti, di Perancis Goda Perempuan Bisa Berujung Denda Rp 1,5 Juta
I nternasional 26/01/2018, 19:56 WIB
Presiden Diminta Tegur Mendagri karena Usulkan Jenderal Polri Jadi Penjabat Gubernur
Nasional 26/01/2018, 19:54 WIB
Tiba di Pakistan, Ini Rencana Kegiatan Presiden Jokowi dan Iriana
Nasional 26/01/2018, 19:45 WIB
Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Santri Demak Dil arikan ke Puskesmas
Regional 26/01/2018, 19:44 WIB
Kubu Daryatmo Minta Kubu Oesman Sapta Stop Pecat Ketua DPD dan DPC
Nasional 26/01/2018, 19:43 WIB
Tidak ada komentar