PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua ... DOK. PSI Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raj...

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi karena telah mengabulkan permohonan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI melakukan uji materi pasal 173, yang mengatur soal verifikasi faktual partai politik.
Semula, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 lalu tidak harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa mengikuti pemilu 2019.
Namun dengan putusan MK, parpol peserta pemilu 2014 juga harus ikut diverifikasi faktual layaknya partai baru seperti PSI.
"Alhamdulillah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).
(Baca juga : Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual)
Antoni mengatakan, semua pihak wajib menerima putusan MK itu dengan lapang dada karena bersifat final dan mengikat.
Selanjutnya, PSI mempercayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
"KPU di bawah kepemimpinan Pak Arief dan juga Bawaslu di bawah kepemimpinan Pak Abhan sangat profesional, berintegritas dan taat asas. Insya Allah mereka akan menindaklajuti keputusan MK tersebut," kata Antoni.
(Baca juga : KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemil u)
Antoni menambahkan, keputusan MK ini memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu.
Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukan oleh Pilkada.
"Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," ujar Antoni.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua parpol peserta pemilu menjalani verifikasi faktual.
Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengatakan, KPU perlu mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut karena telah melakukan tahapan verifikasi faktual sebelum putusan MK dan ada anggapan hukum tak berlaku surut.
"Kami lihat dulu deh putusannya bagaimana. Kami akan rapat bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan itu. Jadi, belum bisa sekarang. Kami mau rapat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia menambahkan, tahapan pemilu dipastikan terancam mundur jika semua partai peserta pemilu harus diverifkasi faktual.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Berita Terkait
Yusril: Putusan MK soal "Presidential Threshold" Tak Sejalan dengan Spirit Konstitusi
Soal Presidential Threshold, Gerindra Anggap MK Hilang Kewarasan
Pascaputusan MK, Fahri Hamzah Mi nta Parpol Segera Umumkan Capres
KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol
Wiranto: Putusan MK soal Presidential Threshold Perkecil Potensi Konflik di Pilpres
Terkini Lainnya

Di Jakarta Utara, OK Otrip Akan Diuji Coba di Warakas dan Cilincing
Megapolitan 12/01/2018, 17:57 WIBTolak Putusan Partai Usung Djarot-Sihar, Ketua PPP Sumut Dicopot
Regional 12/01/2018, 17:51 WIB
Berteman di Medsos, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan
Regional 12/01/2018, 17:50 WIB
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili
Nasional 12/01/2018, 17:49 WIB
Polisi Tetapkan Guru Honorer SMP di Jaktim Tersangka Pencabulan Siswa
Megapolitan 12/01/2018, 17:38 WIB"Presidential Threshold" 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua
Nasional 12/01/2018, 17:36 WIB
Bagaimana Media di Dunia Menerjemahkan Umpatan Trump?
Internasional 12/01/2018, 17:35 WIBSama-sama Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok
Nasional 12/01/2018, 17:34 WIBPAN: Belum Tentu Jokowi dan Prabowo Maju Pilpres 2019
Nasional 12/01/2018, 17:28 WIB
MA Keluarkan Peraturan untuk Sederhanakan Format Putusan Kasasi
Nasional 12/01/2018, 17:26 WIB
Jusuf Kalla Tak Masalah Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR meski Tim Angket KPK
Nasional 12/01/2018, 17:24 WIB
Massa Demo Facebook Bubar, Lalu Lintas ke Arah Semanggi Kembali Lancar
Megapolitan 12/01/2018, 17:22 WIB
Masyarakat Sipil Siap Bantu Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Nasional 12/01/2018, 17:15 WIB
Jalan ke Sekolah Terendam Banjir 1 Meter, Siswa SD Belajar di Masjid
Regional 12/01/2018, 17:05 WIB
Tidak ada komentar