SMRC Nilai Ada Politisasi Isu LGBT Jelang Pemilu JAKARTA, KOMPAS.com â" Direktur Komunikasi Strategis Saiful Mujani Research & Co...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Direktur Komunikasi Strategis Saiful Mujani Research & Consulting ( SMRC) Ade Armando menilai, isu tentang LGBT mulai dipolitisasi jelang pemilu.
Ia mencontohkan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan soal adanya fraksi partai politik di DPR yang menentang dan mendukung LGBT beberapa waktu lalu.
"Ketika dikejar lebih jauh mengenai fraksi-fraksi yang dia katakan melindungi atau menentang pasal-pasal LGBT, toh, dia tidak menyampaikan lebih tegas siapa fraksi yang dia maksud," ujarnya di kantor SMRC, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Ade, lantaran pernyataannya tidak bisa dibuktikan, tak heran ada kecurigaan publik pada parpol tertentu yang berupaya mendapatkan simpati jelang Pemilu 2019.
Apalagi, kata dia, masyarakat Indonesia selama ini masih menilai isu LGBT adalah isu yang sensitif. Oleh kare na itu, sikap partai politik terkait dengan LGBT bisa mendapatkan simpati atau justru antipati dari masyarakat.
(Baca juga: PPP Usul agar Promosi LGBT Bisa Dipidana)
PAN sendiri sudah memberikan klarifikasi pernyataan Zulkifli Hasan terkait LGBT. Hal itu dilakukan lantaran banyak fraksi partai di DPR mengkritik pernyataan Zulkifli tersebut.
"Sehingga kita patut curiga mengangkat isu itu sekarang ini ada kaitannya untuk mencari support kepada partainya dari kalangan masyarakat yang selama ini sensitif dengan isu-isu agama. Jadi, saya rasa memang ada politisasi isu di sini," kata Ade.
SMRC mengungkapkan, selama ini banyak publik yang menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR akan melarang LGBT.
Padahal, ujar dia, bukan kaum LGBT yang dilarang, tetapi perilaku seksual sesama jenis yang mengandung kekerasan dan pemaksaan atau kepada anak di bawah umur dan yang melibatkan pornografi.
Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, persoalan LGBT masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan tim pemerintah.
Pembahasan RKUHP ini telah menyelesaikan hampir seluruh rumusan norma hukum untuk Buku I dan Buku II RKUHP, termasuk pasal-pasal yang terkait perbuatan cabul dengan pelaku LGBT.
(Baca juga: Menteri Lukman Ingin Tokoh Agama Dapat Rangkul Kaum LGBT)
"Hasil pembahasan nanti akan dibawa ke forum rapat yang lebih tinggi di Komisi III dan rapat paripurna DPR," kata Arsul.
Dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, kata Arsul, dimasukkkan juga pasal perbuatan cabul yang pelakunya tergolong sebagai kelompok LGBT," ujar dia.
Arsul menjelaskan, pengaturan pidana tentang perbuatan cabul dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan tim pemerintah diperluas cakupannya.
Pada konsep awal RKUHP dari pemerintah, perbuatan ca bul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.
Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru, di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana.
Berita Terkait
Ketua DPR: Tak Ada Pembahasan RUU Khusus Terkait LGBT
Geger Pernyataan Zulkifli Hasan soal LGBT, Ini Klarifikasi PAN
Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP
Isu Zina dan LGBT , "Jualan" Partai di Tahun Politik?
Pimpi nan MPR Anggap Pernyataan Zulkifli Hasan soal LGBT Ada Hikmahnya
Terkini Lainnya

Mayat Ditemukan di Atas Kamar Mandi, Diduga Sudah Tewas 2 Tahun
Internasional 25/01/2018, 15:39 WIB
KPAI Minta Guru Tersangka Pencabulan 16 Siswa di Jaktim Dikebiri
Megapolitan 25/01/2018, 15:37 WIB
Tiga Rekomendasi DTKJ untuk Perbaikan Moda Transportasi di Jakarta
Megapolitan 25/01/2018, 15:33 WIB
Usai Diperiksa Polisi dalam Kasus Novel, AL Diberhentikan dari Pekerjaannya
Megapolitan 25/01/2018, 15:33 WIB
Minimalisasi Gugatan ke MK, DPR dan UKP PIP Bahas Kerja Sama Penyusunan Undang-undang
Nasional 25/01/2018, 15:21 WIB
Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Dapati Tamu Sedang Berhubungan Badan
Regional 25/01/2018, 15:19 WIB
Geledah Rumah, Polisi Tak Temukan Buron Kasus Kondensat
Nasional 25/01/2018, 15:16 WIB
Pihak Jonru Pertanyakan Postingan yang Dianggap Sebarkan Kebencian
Megapolitan 25/01/2018, 15:11 WIB
Sudah Tak Berkuasa, Mugabe Masih Terima Gaji dan Fasilitas Mewah
Internasional 25/01/2018, 15:09 WIB
Yasonna Tak Sepakat Usul Panglima TNI soal Perubahan Judul RUU Anti-terorisme
Nasional 25/01/2018, 15:08 WIB
Dugaan Pelecehan oleh Perawat di Surabaya, Pasien Lapor Polisi
Regional 25/01/2018, 15:06 WIB
Bupati Purwakarta Tolak Penerimaan CPNS Sistem Komputerisasi
Regional 25/01/2018, 15:04 WIBPolisi Juga Akan Tilang Mobil yang Masuk Jalur Khusus Sepeda Motor
Megapolitan 25/01/2018, 15:03 WIB
Pondok Kelapa Village Batal Jadi Rusunami karena Subsidi Tak Turun
Megapolitan 25/01/2018, 15:00 WIB
Tidak ada komentar