Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Soal Putusan MK, Fahri Minta Parpol Segera Umumkan Bakal Capres

Soal Putusan MK, Fahri Minta Parpol Segera Umumkan Bakal Capres Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta partai politik ...

Soal Putusan MK, Fahri Minta Parpol Segera Umumkan Bakal Capres

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta partai politik untuk segera menentukan calon Presiden untuk Pilpres 2019 mendatang. Hal ini, kata Fahri, menyusul penolakan MK terhadap uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya tentang ambang batas calon Presiden.

"Segeralah parpol itu mengumumkan siapa kandidatnya," kata Fahri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

  • PT Pilpres 0% Ditolak MK, Menu Capres 2019 Dianggap Tak Variatif
  • Patuh Keputusan MK, PAN dan Demokrat Siap Diverifikasi Ulang
  • Perludem: Putusan MK Sulit Munculkan Presiden Lain di Pilpres

Menurut Fahri, ambang batas calon Presiden yang tetap 20 persen kursi di DPR itu makin membatasi masyarakat dalam memilih sosok capres pada Pilpres 2019 mendatang.

Oleh sebab itu, ia berpendapat sebaiknya parpol yang segera menentukan sosok capres yang akan diusung pada 2019. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sejak dini capres yang akan dipilih nanti.

"Jangan kemudian di last minute nanti dimunculkan. Ini merusak kultur demokrasi kita," ucap Fahri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

1 dari 2 halaman

Pro Kontra Ambang Batas

Tiga Pasal UU Pemilu Diuji Materikan
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (tengah) memimpin sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyeleng garaan Pemilu di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang membacakan nota pendahuluan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman diantaranya menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil pileg 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 20 14. MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads