Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang ...

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang ... APA boleh buat, itulah perandaian buat pembuat undang-undang. Pahit d...

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang ...

APA boleh buat, itulah perandaian buat pembuat undang-undang. Pahit dan menyakitkan. Namun Menteri Dalam Negeri dan pejabat teras kementerian (yang mewakili pemerintah) dan anggota Pansus RUU Pemilu DPR (yang mewakili DPR), harus menerimanya.

Seperti saya tulis dalam kolom Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) Pasal 173 bisa menjebak partai politik lama yang notabene adalah pembuat undang-undang.

Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

Ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat: (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi; (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat; (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai pe serta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Ketentuan Pasal 173 Ayat (3) itulah yang digugat oleh partai politik baru, seperti Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Mereka menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.

Baca juga : Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Menurut partai-partai politik baru, situasi dan kondisi politik berbeda setiap waktu, sehingga partai politik yang lolos verifikasi lima tahun lalu, belum tentu lolos tahun ini.

Oleh karena itu, mereka meminta aga MK membatalkan ketentuan itu dan meminta agar semua partai politik diverifikasi atas pemenuhan syarat yang diatur Pasal 173 Ayat (2).

Melalu Putusan MK No 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada Kamis (11/1/2017) lalu, MK mengabulkan permintaan tersebut.

Implikasinya, partai politik lama (yang lolos verifikasi lima tahun lalu, pada Pemilu 2014) maupun partai politik baru (y ang baru mendaftarkan pada Pemilu 2019) sama-sama harus diverifikasi atas pemenuhan semua syarat.

Baca juga : MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Sebagaimana diatur UU No 7/2017 Pasal 173 Ayat (2), terdapat sembilan syarat untuk menjadi peserta pemilu. Jika ditinjau dari tingkat kesulitannya (dari yang paling mudah ke yang paling sulit), sembilan syarat itu bisa dibedakan atas tiga kelompok.

Kelompok pertama: 1) berstatus badan hukum; 2) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; 3) menyerahkan rekening dana kampanye; 4) menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; dan 5) mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Kelompok kedua: 6) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 7) memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; dan 8) memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Kelompok ketiga: 9) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Syarat no 9 inilah yang paling sulit, sehingga bukan tidak mungkin, partai politik lama gagal memenuhinya.

Tidak hanya partai-partai politik lama yang harus bekerja keras mengerahkan semua sumber daya guna memenuhi sembilan syarat tersebut, tetapi juga KPU yang bertugas melakukan varifikasi administrasi dan verifikasi faktual atau semua syarat.

Baca juga : Obesitas Undang-Undang Pemilu: Kemalasan dan Kepentingan

KPU yang sudah berpengalaman melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu, tentu mampu menjalankan pekerjaan tersebut. Namun KPU menghadapi dua masalah: pertama, waktu yang terbatas; dan kedua, dana yang tidak tersedia.

KPU memerlukan dana Rp 66 miliar untuk memverifikasi 12 partai politik yang dulu jadi peserta Pemilu 2014. Pemerintah dan DPR tidak bisa tidak harus memenuhi dana tersebut jika Pemilu 2019 ingin l ancar.

Tantangannya tinggal bagaimana KPU memanfaatkan waktu sempit yang sudah dialokasikan oleh undang-undang.

Putusan MK yang meminta semua partai politik untuk diverifikasi atas pemenuhan persyaratan oleh KPU tersebut sesungguhnya telah terjadi pada Pemilu 2014. Jadi, ini untuk kedua kalinya MK membuat putusan yang sama atas isu yang sama pula.

Bedanya, saat itu MK melihat ada ketidaksetaraan syarat, antara partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009 (sebagaimana diatur dalam UU No 10/2008) dengan Pemilu 2014 (sebagaimana diatur dalam UU No 8/2012).

UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa partai politik (lama) yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional 3,5 persen (yang berarti partai politik yang memiliki kursi di DPR) langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sedangkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, menurut UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (2), wajib memenuhi syarat: memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

MK menilai, ketentuan UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) itu tidak adil, mengingat untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009, UU No 10/2008 membuat syarat lebih ringan: memiliki kepengurusan di 2/3 provinsi dan 2/3 kabupaten/kota; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Baca juga : Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual

Kini, ketentuan syarat partai politik antara UU No 8/2012 dengan UU No 17/2017 sama. Pembuat undang-undang hanya mempertimbangkan kesamaan syarat, sehingga yakin betul MK akan menolak gugatan partai-partai baru.

Padahal partai-partai baru kini mempersoalkan situasi dan kondisi yang berbeda antara kemampuan partai politik untuk memenuhi syarat tahun ini dengan lima tahun lalu. MK mengabulkan gugatan itu, se hingga pembuat undang-undang terantuk batu yang sama untuk kedua kali.

Jika ditelisik lebih dalam, sesungguhnya semangat partai-partai lama (yang menguasai parlemen dan kementerian) untuk menghalangi atau mempersulit hadirnya partai politik baru sebagai peserta pemilu, yang menjadi pangkal masalah.

Sebab semangat itu membuat mereka membuat ketentuan-ketentuan yang tidak rasional dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip pemilu demokrtatis, yang berarti pula melanggar konstitusi.

Ketentuan-ketentuan itu tidak hanya menambah rumit prosedur pemilu dan menelan banyak tenaga dan dana, tetapi juga menjauhkan proses pemilu dari substansinya. Soal ini akan kita bahan pada kolom berikutnya.

Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pilkada Serentak 2018

Berita Terkait

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang SamaJalan Panjang Pemilu 2019, Boros dan MelelahkanUndang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit DipahamiObesitas Undang-Undang Pemilu: Kemalasan dan KepentinganPutusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan

Terkini Lainnya

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang Sama

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang Sama

Nasional 16/01/2018, 21:16 WIB Hindari Mobil yang Akan Putar Arah, Avanza Tabrak Pembatas Jalan

Hindari Mobil yang Akan Putar Arah, Avanza Tabrak Pembatas Jalan

Regional 16/01/2018, 21:05 WIB Petugas PPSU Korban Kebakaran Museum Bahari Diperbolehkan Pulang

Petugas PPSU Korban Kebakaran Museum Bahari Diperbolehkan Pulang

Megapolitan 16/01/2018, 21:04 WIB Kapal Korut Terdampar di Jepang, Petugas Temukan 8 Jenazah

Kapal Korut Terdampar di Jepang, Petugas Temukan 8 Jenazah

Internasional 16/01/2018, 20:52 WIB Diminta DPR dan Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual, Ini yang Dilakukan KPU

Diminta DPR dan Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual, Ini yang Dilakukan KPU

Nasional 16/01/2018, 20:52 WIB Meski Sedikit, Masih Ada Kelompok Warga Penolak Vaksin di Magelang

Meski Sedikit, Masih Ada Kelompok Warga Penolak Vaksin di Magelang

Regional 16/01/2018, 20:47 WIB Tukang Becak Menunggu Perwujudan Rencana Anies

Tukang Becak Menunggu Perwujudan Rencana Anies

Megapolitan 16/01/2018, 20:46 WIB Seorang Wanita di Gunungkidul Tewas Akibat Minum Obat Pembasmi Rumput

Seorang Wanita di Gunungkidul Tewas Akibat Minum Obat Pembasmi Rumput

Regional 16/01/2018, 20:42 WIB Cadangan Air di Ibu Kota Afrika Selatan akan Habis dalam 90 Hari

Cadangan Air di Ibu Kota Afrika Selatan akan Habis dalam 90 Hari

Internasional 16/01/2018, 20:36 WIB Organisasi Pemuda Rote Ndao Kritik Istri Bupati karena Ikut Pilkada

Organisasi Pemuda Rote Ndao Kritik Istri Bupati karena Ikut Pilkada

Regional 16/01/2018, 20:35 WIB Siap-siap, Bus Tak Layak Operasi Diusir dari Terminal Merak

Siap-siap, Bus Tak Layak Operasi Diusir dari Terminal Merak

Regional 16/01/2018, 20:33 WIB Terpidana Kasus Penipuan Rp 22 Miliar di Makassar Ditangkap di Jakarta

Terpidana Kasus Penipuan Rp 22 Miliar di Makassar Ditangkap di Jakarta

Regional 16/01/2018, 20:28 WIB Untuk Naik Angkot, Beberapa Warga Lebih Suka Pakai Uang Tunai Dibanding Kartu OK Otrip

Untuk Naik Angkot, Beberapa Warga Lebih Suka Pakai Uang Tunai Dibanding Kartu OK Otrip

Megapolitan 16/01/2018, 20:26 WIB Wapres Minta APBD Papua Digunakan untuk Atasi Campak dan Gizi Buruk di Asmat

Wapres Minta APBD Papua Digunakan untuk Atasi Campak dan Gizi Buruk di Asmat

Nasional 16/01/2018, 20:25 WIB Rumah Dirampok, Pemilik Toko Emas Berusia 72 Tahun Disekap di Kamar Mandi

Rumah Dirampok, Pemilik Toko Emas Berusia 72 Tahun Disekap di Kamar Mandi

Regional 16/01/2018, 20:24 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads