Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan ...

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan Reporter:

Dewi Nurita

Editor:

Amirullah

Kamis, 25 Januari 2018 12:31 WIB
Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan

KPU melakukan verifikasi faktual kepada Partai Garuda di kantor Partai Garuda, Gedung Senatama Lantai 5, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 1 Januari 2018. Dewi Nurita/ Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memu lai tahap verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 pada pekan depan, Senin, 28 Januari 2018. Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu akan mengikuti proses verifikasi faktual yakni, 12 partai politik peserta pemilu 2014, dan 4 partai baru.

"Verifikasi faktual akan dilaksanakan tiga hari, 28-30 Januari 2018," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Evi menjelaskan, pada 28-30 Januari tersebut merupakan waktu verifikasi faktual partai di tingkat pusat dan provinsi. "Untuk kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 30 Januari sampai 1 Februari 2018," kata Evi.

Baca juga: KPU Hentikan Sementara Proses Verifikasi Faktual 4 Parpol Baru

Tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu sudah dise pakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR beberapa hari lalu.

Dalam rapat itu disepakati bahwa verifikasi dimulai dengan persiapan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu di tingkat pusat (DPP). Selanjutnya, verifikasi di tingkat DPP dimulai pada 28-30 Januari. Sementara itu, verifikasi tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari, dengan waktu perbaikan tiga hari.

Baca juga: Hasil Pemilu Berpotensi Digugat Karena Verifikasi Sampling KPU

KPU memangkas waktu tahapan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019 dari 14 hari menjadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2011.

Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemi lu 2019.

Terkait
  • KPAI Minta Isu Perlindungan Anak Dibahas dalam Debat Pilkada

    KPAI Minta Isu Perlindungan Anak Dibahas dalam Debat Pilkada

    18 jam lalu
  • Komnas HAM Minta KPU Cegah Pelanggaran HAM dalam Pilkada

    Komnas HAM Minta KPU Cegah Pelanggaran HAM dala m Pilkada

    23 jam lalu
  • KPU Diminta Antisipasi Keterlibatan Anak dalam Kampanye Pilkada

    KPU Diminta Antisipasi Keterlibatan Anak dalam Kampanye Pilkada

    1 hari lalu
  • Jokowi Puji Kinerja TNI-Polri Sukseskan Pemilu dan Pilkada

    Jokowi Puji Kinerja TNI-Polri Sukseskan Pemilu dan Pilkada

    2 hari lalu
  • Rekomendasi
  • LSI: Konflik Internal Berpotensi Lempar Hanura dari Parlemen

    LSI: Konflik Internal Berpotensi Lempar Hanura dari Parlemen

    2 jam lalu
  • Alasan Panglima Ingin TNI Ikut Serta Menanggulangi Terorisme

    Alasan Panglima Ingin TNI Ikut Serta Menanggulangi Terorisme

    2 jam lalu
  • Yap Thiam Hien Award, Gus Mus Dianggap Perjuangkan HAM Via Dakwah

    Yap Thiam Hien Award, Gus Mus Dianggap Perjuangkan HAM Via Dakwah

    4 jam lalu
  • Dapat Yap Thiam Hien Award, Gus Mus:  Saya Tidak Mengerti HAM

    Dapat Yap Thiam Hien Award, Gus Mus: Saya Tidak Mengerti HAM

    8 jam lalu
  • Foto
  • Menkes Tinjau Penanganan Pasien Gizi Buruk di Asmat

    Menkes Tinjau Penanganan Pasien Gizi Buruk di Asmat

    2 jam lalu
  • Presiden Jokowi Berkunjung ke Sri Lanka

    Presiden Jokowi Berkunjung ke Sri Lanka

    16 jam lalu
  • Proses Evakuasi Anak Penderita Gizi Buruk di Asmat

    Proses Evakuasi Anak Pende rita Gizi Buruk di Asmat

    17 jam lalu
  • 100 Hari Kerja, Sandiaga Uno Beri Santunan ke PPSU dan PJLP

    100 Hari Kerja, Sandiaga Uno Beri Santunan ke PPSU dan PJLP

    23 jam lalu
  • Video
  • Komisi X DPR Usul Sekolah dan Kantor Libur Selama Asian Games

    Komisi X DPR Usul Sekolah dan Kantor Libur Selama Asian Games

    1 jam lalu
  • Kereta Argo Parahyangan Anjlok 40 Meter Sebelum Masuk Stasiun

    Kereta Argo Parahyangan Anjlok 40 Meter Sebelum Masuk Stasiun

    16 jam lalu
  • Pengungsi Korban Gempa Keluhkan Lambatnya Bantuan Logistik

    Pengungsi Korban Gempa Keluhkan Lambatnya Bantuan Logistik

    17 jam lalu
  • Mensos Idrus Marham Upayakan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa

    Mensos Idrus Marham Upayakan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa 18 jam lalu

  • terpopuler
  • 1

    Pengamat: Amerika Rugi Embargo Kopassus

  • 2

    Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di Kasus E-KTP

  • 3

    Dapat Yap Thiam Hien Award, Gus Mus: Saya Tidak Menger ti HAM

  • 4

    Komnas HAM Minta KPU Cegah Pelanggaran HAM dalam Pilkada

  • 5

    LSI: PDIP, Golkar dan Gerindra Partai Papan Atas Pilpres 2019

  • Fokus
  • Tahun Politik, Jokowi Ijinkan Menteri Rangkap Jabatan di Partai?

    Tahun Politik, Jokowi Ijinkan Menteri Rangkap Jabatan di Partai?

  • Polemik Impor Garam, Antara Data Airlangga dan Susi Pudjiastuti

    Polemik Impor Garam, Antara Data Airlangga dan Susi Pudjiastuti

  • Pegawai Federal AS Senang Penutupan Pemerintahan Trump Usai

    Pegawai Federal AS Senang Penutupan Pemerintahan Trump Usai

  • Kebijakan Menampung Pedagang Tanah Abang di Jalan, Ini Sanksinya

    Kebijakan Menampung Pedagang Tanah Abang di Jalan, Ini Sanksinya

  • Terkini
  • Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Setya Novanto: Jahat Juga

    Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Setya Novanto: Jahat Juga

    45 menit lalu
  • DPR Akan Kirim Draf Rekomendasi  Pansus Angket ke KPK

    DPR Akan Kirim Draf Rekomendasi Pansus Angket ke KPK

    54 menit lalu
  • Pansus Angket KPK Pertimbangkan Usul Bambang Soesatyo

    Pansus Angket KPK Pertimbangkan Usul Bambang Soesatyo

    1 jam lalu
  • Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

    Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

    1 jam lalu
  • Bambang Bantah Gunakan Uang Proyek Bakamla untuk Munas Golkar

    Bambang Bantah Gunakan Uang Proyek Bakamla untuk Munas Golkar

    1 jam lalu
  • Dari Mirwan Amir hingga Irman di Sidang Setya Novanto Hari Ini

    Dari Mirwan Amir hingga Irman di Sidang Setya Novanto Hari Ini

    1 jam lalu
  • Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan

    Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan

    1 jam lalu
  • Golkar Unggul di Survei LSI, Gerindra: Itu Tak Representatif

    Golkar Unggul di Survei LSI, Gerindra: Itu Tak Representatif

    1 jam lalu
  • Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

    Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

    2 jam lalu
  • SMRC: Presiden Jokowi Kunci Elektabilitas PDIP di Pilpres 2019

    SMRC: Presiden Jokowi Kunci Elektabilitas PDIP di Pilpres 2019

    2 jam lalu
  • Selengkapnya Grafis

    Piala Dunia 2018, Tim Brasil Menjadi Pasukan Bernilai Termahal

    Tim Brasil menjadi pasukan bernilai termahal di Piala Dunia 2018 di Rusia, yang jadi ajang pembuktian para pemain yang dibanderol dengan harga tinggi.

    Sumber: Google News Pemilu

    Reponsive Ads