85 Persen Pemilih Pemilu 2019 Ada di Pilkada Serentak 2018 KOMPAS / WAWAN H PRABOWO Ilustrasi pemilihan langsung ...
KOMPAS / WAWAN H PRABOWO Ilustrasi pemilihan langsung JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan bahwa 85 persen pengguna hak pilih pada Pemilu 2019 nanti merupakan pemilih di Pilkada serentak 2018.
Pilkada serentak 2018 sendiri akan digelar di 171 daerah, terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.
"Jumlah penduduk yang mengikuti Pilkada serentak mengacu DP4 Pilkada sebesar 160.756.143 pemilih, 85 persen dari prediksi jumlah pemilih dalam pemilu 2019 mendatang," kata Sumarsono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (20/2/2019/8).
Sumarsono mengatakan, partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017 meningkat menjadi 74 persen dibandingkan pilkada tahun 2015 yang tercatat 65 persen.
"Hampir 10 persen peningkatan," kata Sumarsono.
(Baca juga: Pemerintah Anggap Pilkada 2018 Tolok Ukur Kesuksesan Lalui Tahun Politik)
Karena itu, kata Sumarsono, besar harapannya partisipasi publik dalam pesta demokrasi yang akan datang bisa terus meningkat.
"Sehingga dapat dicapai partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2018 sebesar 77,5 persen," ucap Sumarsono.
Tak lupa, ia pun mengimbau, pemerintah daerah untuk mengantisipasi munculnya gesekan horizontal antara calon peserta maupun pendukung pasangan calon.
"Pemerintah daerah harus melakukan pemetaan potensi konflik disertai koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum, menjadi hal yang pelru dikedepankan,& quot; kata dia.
"Sehingga dapat meminimalisir potensi dan dampak yang ditimbulkan dari gesekan horizintal di tengah masyarakat," lanjutnya.
Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.Berita Terkait
Kampanye dan Pilkada Demokratis, Mungkinkah Terwujud?
Mereka yang Nekat Maju Pilkada dengan Harta Minim
Mendagri Bantah Banyak OTT Kepala Daerah akibat Mahalnya Biaya Pilkada
Kampanye Pilkada Bisa Dibubarkan Polisi Jika Tidak Ada Pemberitahuan
Kepala Daerah yang Mendaftar Pilkada dan Berakhir di Tangan KPK
Terkini Lainnya
Digeser Federer, Nadal Tak Berambisi Kembali Jadi Nomor 1 Dunia
Olahraga 20/02/2018, 12:55 WIB
Kendala-kendala OK Otrip yang Ditemukan Saat Uji Coba...
Megapolitan 20/02/2018, 12:51 WIB
Seekor Gajah di India Pandai Bermain Harmonika
Inter nasional 20/02/2018, 12:47 WIB
Jadi Dubes Swiss, Muliaman Hadad Akan Dorong Peningkatan Investasi
Nasional 20/02/2018, 12:45 WIB
Trump Dukung Revisi Aturan Pembelian Senjata
Internasional 20/02/2018, 12:44 WIB
Pipa Palyja Pecah, Pasokan Air Terganggu
Megapolitan 20/02/2018, 12:36 WIB
Sejak Subuh, Warga Serbu RPTRA Amanah agar Dapat Pangan Murah
Megapolitan 20/02/2018, 12:32 WIB
Panglima AD Lebanon: Kami Siap Hadapi Agresi Israel
Internasional 20/02/2018, 12:30 WIB
Dua Kabupaten Belum Penuhi Anggaran Pengamanan Pilkada 2018
Nasional 20/02/2018, 12:26 WIBListrik Nyala Hanya 12 Jam, Warga di Perbatasan Nunukan Protes
Regional 20/02/2018, 12:25 WIB
Sambangi Kantor PWI, Bambang Soesatyo Beri Penjelasan tentang UU MD3
Nasional 20/02/2018, 12:23 WIB
Ketika Jaksa Menuntut dan Jonru Tak Peduli...
Megapolitan 20/02/2018, 12:21 WIB
Dipompa, Genangan di Jalan Mampang Arah Kuningan Surut
Megapolitan 20/02/2018, 12:20 WIBBertambah, Pasangan Calon Tunggal di Pilkada Serentak Ada di 13 Daerah
Nasional 20/02/2018, 12:09 WIB
Tidak ada komentar