Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol ... JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatu...
JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.
Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.
"Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.
(Baca juga: Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibada h dan Sekolah)
"Kami juga menegaskan bahwa parpol dan media harus memahami posisi kami sebagai pembuat regulaasi, bahwa harus ada regulasi selama jeda waktu selama tujuh bulan," kata Wahyu.
Guna mengisi kekosongan hukum dalam jeda masa kampanye yang tak diatur dalam UU, KPU telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Membuat kesepakatan bersama untuk mengantisipasi kekosongan aturan itu, mengantisipasi celah akibat kekosongan aturan yang ada," kata dia.
Kesepakatan bersama itu salah satunya mengatur tentang larangan parpol melakukan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik sebelum masa kampanye dimulai pada 23 September mendatang.
"Namun untuk pemberitaan parpol peserta pemilu di media massa tetap diperbolehkan dengan tetap memegang asas keberimbangan," kata Wahyu.
Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Prov insi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.Berita Terkait
Marak Alat Peraga Kampanye Liar, Panwaslu Tunggu Peraturan Bupati
Anggota Polisi Dilarang Pinjam Fasilitas Polri Selama Kampanye Pilkada
Antara Pendidikan Politik dan Kampanye
186 Tokoh Serukan Tolak Kampanye SARA dalam Pilkada dan Pilpres
Parpol Belum Boleh Kampanye Sampai 23 September
Terkini Lainnya
PKS, Partai Kader yang Tak Tergantung pada Satu Sosok
Nasional 22/02/2018, 07:51 WIB
Berita Terpopuler: Duterte dan Kondom, hingga Nasib Majikan TKI Adelina
Internasional 22/02/2018, 07:46 WIB
"Kasihan Pegawai Negeri, Gajinya Hanya Cukup Sampai Tanggal 7, Mau Ditarik Zakat Lagi"
Nasional 22/02/2018, 07:36 WIB
Derita Bengkak Seukuran Bola Sepak karena Hernia, Jaya Ingin Menikah
Regional 22/02/2018, 07:30 WIB
BMKG: Hujan Akan Guyur Wilayah Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang
Megapolitan 22/02/2018, 07:26 WIB
Tak Punya Biaya, Penderita Kanker Ganas Ini Harus Tinggalkan Rumah Sakit
Regional 22/02/2018, 07:22 WIB
Menanti Novel Baswedan Pulang ke KPK...
Nasional 22/02/2018, 07:16 WIBPeristiwa di Tambun Utara Bukan Penyerangan Ustaz, melainkan...
Megapolitan 22/02/2018, 07:09 WIB
Habis Taman Bermain, Bakal Terbit Masjid Rp 151 Miliar
Regional 22/02/2018, 07:00 WIB
Berita Populer: Jokowi Diminta Contoh SBY dan Fenomena Kuliner Guk-guk di Solo
Nasional 22/02/2018, 06:58 WIB
Lima Hektar Lahan Gambut di Riau Kembali Terbakar
Regional 22/02/2018, 06:51 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Angkot di Rawa Buntu
Megapolitan 22/02/2018, 06:38 WIB
Dalam K ondisi Tak Sadarkan Diri, Seorang Pasien Dipaksa Pulang
Regional 22/02/2018, 06:36 WIBKepala BNPT Minta Mantan Napi Teroris Tidak Dimarjinalkan
Nasional 22/02/2018, 06:20 WIB
Tidak ada komentar