Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

JR Saragih-Ance daftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu besok

JR Saragih-Ance daftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu besok ...

JR Saragih-Ance daftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu besok

Merdeka > Politik JR Saragih-Ance daftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu besok Selasa, 13 Februari 2018 21:46 Reporter : Yan Muhardiansyah JR Saragih-Ance Selian. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian mamastikan akan mendaftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu Sumut, Rabu (14/2) besok. Mereka optimistis mendapat rekomendas i yang memungkinkannya dapat menjadi kandidat pada Pilgub Sumut 2018.

Dalam proses sengketa pilkada ini, pihak JR-Ance memberi kuasa kepada Hinca Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga dan Liberti Sinaga.

"Hari ini, tim kuasa Pak JR dan Ance menyatakan bahwa kami memang akan melakukan upaya, sehingga Bawaslu KPU tahu itu," kata Jonni Silitonga kepada wartawan di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (13/2).

Kuasa hukum JR Saragih-Ance menyatakan mereka tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam sengketa pilkada ini. Pasangan itu hanya ingin menggunakan haknya sesuai Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2015.

Pihak JR-Ance menyatakan akan terus melakukan upaya-upaya perlawanan dengan cara santun. Mereka berharap dapat dimenangkan Bawaslu Sumut sehingga tidak perlu mendaftarkan gugatan ke PTTUN.

"Mudah-mudahan Bawaslu bisa merekomendasikan kita dapat langsung mengikuti pilkada," harap Jonni.

K uasa hukum JR-Ance optimistis bakal dimenangkan Bawaslu, karena mereka punya materi yang kuat. Di antaranya tim akan memastikan keaslian ijazah JR Saragih. Persoalan legalisasi fotokopi ijazah dinilai hanya masalah proses.

Materi lengkap sengketa pemilu itu akan disampaikan tim kuasa hukum JR-Ance saat mendaftarkannya ke Bawaslu besok. "Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan Bawaslu bisa memenangkan klien kita," ucap Jonni.

Seperti diberitakan KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu.

Setelah pencalonannya digagalkan, JR Saragih menyatakan pihaknya akan menggugat putusan KPU itu. [ded]


Topik berita Terkait:
  1. Pilgub Sumut
  2. Medan
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini
  • Usai pengambilan nomor urut, dua Paslon Pilgub Bali mengaku puas

  • Pilgub Jateng: Ganjar-Yasin nomor 1, Sudirman-Ida nomor 2

  • Pilgub Jabar: Rindu 1, Hasanah 2, Asyik 3 dan Duo DM 4

Rekomendasi

Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads