Lawan KPU RI, PKPI Susul Parpol Lainnya ke Sidang Adjudikasi Fabian Januarius Kuwado Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono. ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI berakhir tanpa kesepakatan.
"Titik temu itu tak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan di mediasi ini," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Proses sengketa hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 antara kedua belah pihak pun berlanjut ke tahap sidang adjudikasi besok, Rabu (28/2/2018) pu kul 15.00 WIB.
"Kita bersepakat untuk kita lanjutkan penyelesaiannya melalui proses adjudikasi di Bawaslu," kata dia.
(Baca juga: PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI)
Di persidangan, PKPI akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan bukti-bukti yang menguatkan pihaknya.
"Kami punya dan saksi-saksi yang ada. Di sidang adjudikasi PKPI akan menyertakan bukti-bukti," ungkap dia.
PKPI juga berharap putusan sidang adjudikasi akan menguntungkan pihaknya sehingga bisa ikut Pemilu mendatang.
"Mudah-mudahan PKPI akan segera lolos," ucap dia.
Tak berbeda, Bawaslu menyebut sengketa antara PKPI dengan KPU RI berlanjut ke tahap sidang adjudikasi karena tak menemukan titik temu.
"Tidak mencapai kata sepakat dimediasi. Sebagaimana tata cara pemeriksaan di dalam permohonan sengketa ya besok akan kami lanjutkan adjudikasi," kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.
(Baca juga: PKPI-KPU Kembali Mediasi, Hendropriyono Berharap Ada Kesepakatan)
Alasannya karena KPU bersikukuh sudah melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang.
"KPU berpendapat apa yang mereka lakukan sudah benar. Yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU, yang kemudian menjadikan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.
Diketahui PKPI menggugat keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Saat ini ada empat partai politik yang tengah menjalani sidang adjudikasi. Yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) serta Partai Rakyat.
Kompas TV Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mendaftarkan gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU ke Bawaslu.Berita Terkait
Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi PBB, Par tai Idaman dan Parsindo
Mediasi dengan KPU Belum Berhasil, PBB Siap Lawan di Sidang Adjudikasi
Terkini Lainnya

Digugat Suami, Komedian Ini Galang Donasi untuk Biaya Berperkara
Internasional 27/02/2018, 23:50 WIB
Puan Bantah Jabat Bapilu di PDI-P
Nasional 27/02/2018, 23:15 WIB
Banyak Pemilik Senjata, Mengapa Swiss Tidak Ada Penembakan Massal?
Internasional 27/02/2018, 23:06 WIB
Keributan Menyusul Kematian Petinju Inggris
Olahraga 27/02/2018, 22:58 WIB
Satpol PP Layangkan SP 1 ke PKL di Jatijajar dan Cil angkap
Megapolitan 27/02/2018, 22:44 WIB
Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan
Regional 27/02/2018, 22:43 WIB
KPU Jateng Targetkan Paritisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 77,5 Persen
Regional 27/02/2018, 22:32 WIB
Penangkapan Anggota The Family MCA di Pangkal Pinang Kagetkan Rekan Kerjanya
Regional 27/02/2018, 22:24 WIB
Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak
Nasional 27/02/2018, 22:19 WIB
Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi Atasi Banjir di Bekasi
Regional 27/02/2018, 22:14 WIB
Keinginan Sandiaga Membangunkan "Sleeping Giant" Pulau Panjang...
Megapolitan 27/02/2018, 22:12 WIB
PKL Trotoar Melawai Akan Direlokasi ke Blok S
Megapolitan 27/02/2018, 22:01 WIB
Ceburkan Diri di Bengawan Solo, Seorang Warga Ditemukan Tewas di Ngawi
Regional 27/02/2018, 22:01 WIBJasa Marga Siapkan Rambu dan Jalur Khusus Bus di Ruas Tol Bekasi
Megapolitan 27/02/2018, 21:52 WIB
Tidak ada komentar