MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding di...

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR Sarifuddin Sudding menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan kepada MKD untuk melaporkan dan memonitor laporan penghinaan parlemen.
Hal itu disampaikan Sudding menanggapi polemik Pasal 122 huruf k Undang-undang MD3 tentang Penghinaan DPR dan Anggotanya sehingga MKD bisa melaporkan penghinanya ke polisi.
"Paling tidak, supaya anggota Dewan ketika mengambil langkah hukum bisa dimonitor oleh MKD. Sebab, kan, MKD juga bisa melakukan nota kesepahaman dengan para penegak hukum, institusi kepolisian dan kejaksaan dalam rangka saling berkoordinasi," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen
Meski demikian, Sudding menekankan, MKD baru bisa melaporkan ke polisi bila anggota DPR yang merasa dihina melaporkannya ke MKD. Jika tidak, anggota DPR yang bersangkutan bisa langsung melaporkannya ke polisi atas nama pribadi.
Saat ditanya apakah ketika DPR memonitor proses hukum tersebut tetap bisa menjamin independensi penegak hukum, Sudding menjawab, DPR tak akan mengintervensi polisi dan kejaksaan saat memproses kasus penghinaan terhadap parlemen.
"Enggak (intervensi) sama sekali karena kami juga dilarang memberikan i ntervensi, saling menghargai," lanjut politisi Hanura itu.
Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.
"Nah, kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga, tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).
Ia mengatakan, kelembagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehingga MKD perlu diberi kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan Dewan dan anggotanya.
Setelah diperiksa dan ternyata terbukti mengh ina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara, akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.
Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3
Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.
Saat ditanya apabila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan, MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.
Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pro Kontra UU MD3
Berita Terkait
Revisi UU MD3 Diketok, Bukti DPR Sibuk Bagi-Bagi Jatah Kursi
Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh
DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP
Ketua DPR Persilakan Masyarakat Gugat Undang-undang MD3 ke MK
Soal Hak Imunitas, Ketua DPR Samakan UU MD3 dengan UU Pers
Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Tak Lolosnya JR Saragih Sarat Kepentingan Politik
Nasional 13/02/2018, 21:14 WIB
Tiga Bulan, Arab Saudi Tahan Lebih dari 500.000 Ekspatriat
Internasional 13/02/2018, 21:14 WIB
Cari Pencuri Uang, Kepala Sekolah Bakar Tangan Muridnya
Internasional 13/02/2018, 21:13 WIB
Ular "Misterius" di Nigeria Makan Uang Negara Rp 1 Miliar
Internasional 13/02/2018, 21:10 WIB
Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta
Nasional 13/02/2018, 21:00 WIB
Komunitas Sepeda Minta DKI Tidak Memindahkan Monumen "Ghost Bike"
Megapolitan 13/02/2018, 20:54 WIBKekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil yang Ingin Gugat UU MD3 ke MK
Nasional 13/02/2018, 20:47 WIBMapolres Jakarta Pusat Akan Dibangun di Lenggang Kemayoran, Polisi Minta Pedagang Direlokasi
Megapolitan 13/02/2018, 20:43 WIB
Bayi 13 Bulan Diperkosa dan Dibunuh setelah Diculik dari Kamar Hotel
Internasional 13/02/2018, 20:41 WIB
Saat Anggota DPR Mengeluh soal Jubir KPK...
Nasional 13/02/2018, 20:41 WIB
Trump Berniat Kembangkan Senjata Nuklir Terhebat
Internasional 13/02/2018, 20:41 WIB
Dokter Forensik Ungkap Kematian Zoya yang Dibakar Massa di Bekasi
Megapolitan 13/02/2018, 20:39 WIB
Duo Zaenal "Head to Head" di Pilkada Magelang
Regional 13/02/2018, 20:37 WIB
Memutus Mata Rantai Kekerasan
Regional 13/02/2018, 20:35 WIB
Tidak ada komentar