Perludem: Kampanye dari Dana Korupsi Imbas Celah Hukum dan ... JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapk...
JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
Sebanyak Rp 50 juta dari uang suap yang diterima Nyono telah digunakan untuk membayar iklan kampanye sebagai calon petahana.
Melihat kasus tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini meyakini dana-dana kampanye yang bersumber dari aktivitas ilegal bakal digunakan atau dikeluarkan untuk kampanye ilegal.
"Bukan untuk kampanye yang legal. Ini merupakan dampak dari lemahnya aturan hukum penyelenggaraan pilkada kita," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
(Baca juga: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Kampanye Pilkada 2018)
Dia menjelaskan, undang-undang dan aturan d i bawahnya tidak mengatur dan membatasi pengeluaran bakal calon sebelum dan sesudah kampanye.
Adapun yang dilaporkan oleh bakal calon dan diawasi oleh penyelenggara adalah dana-dana atau pengeluaran pada saat kampanye saja. Akibatnya, kata Titi, dana-dana yang dikeluarkan sebelum dan sesudah kampanye ada dalam ruang gelap pengawasan.
"Misalnya saja pembiayaan politik pencitraan sebelum maju pilkada (lewat baliho, iklan di media massa, dan bahan sosialisasi). Itu tidak ada pengaturan pelaporan, apalagi pembatasannya," ujar Titi.
(Baca juga: KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang)
Di samping adanya celah hukum, maraknya aksi jor-joran dengan segala cara yang dilakukan oleh bakal calon juga dikarenakan masalah disfungsi partai politik (parpol).
Menurut Titi, saat ini parpol semakin menjauh dari akar fungsinya sebagai mesin kaderisasi dan rekrutmen politik.
"Maka tanggung jawab pemenang dibebankan p enuh pada calon, karena keterputusan ikatan ideologis dan tujuan politik antara parpol dan calonnya," kata Titi.
"Kalau parpol merasa punya komitmen yang sama dengan calon melalui pencalonan pilkada, tidak mungkin calon diperas sampai habis untuk membiayai pilkada," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nyono sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nyono adalah salah satu bakal calon Bupati Jombang di Pilkada Serentak 2018. Ia berpasangan dengan Subaidi. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik terdiri dari PAN, PKB, PKS, Golkar, serta Nasdem.
Berita Terkait
Puskesmas Dikutip hingga Rp 34 Juta untuk Suap Bupati Jombang
KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang
Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Jombang sebagai Plt Bupati
Bupati Jadi Tersangka Korupsi, Situs Pemkab Jombang Diretas "Berandal"
Jejak Politik Bupati Jombang, dari Kepala Desa, Bupati, hingga Ketua DPD Golkar Jatim
Terkini Lainnya

Presiden Boleh Jadi Juru Kampanye, PDI-P Tidak Akan Turunkan Jokowi
Regional 05/02/2018, 13:16 WIB
Jasad Wanita dan Janin yang Ditemukan di Sungai Berhasil Diidentifikasi
Regional 05/02/2018, 13:14 WIB
Guber nur Anies Pastikan Pompa Air di Jakarta Siaga dan Berfungsi
Megapolitan 05/02/2018, 13:14 WIB
Anies Sebut Tantangan Banjir Jakarta Bukan Hanya Kiriman dari Bogor
Megapolitan 05/02/2018, 13:13 WIB
Kantor Terlalu Sempit, Bawaslu DKI Minta Anies Sediakan Gedung Baru
Megapolitan 05/02/2018, 13:09 WIB
Ketika Warga Sipi l Kurdi Suriah di Afrin Ikut Berperang Melawan Turki
Internasional 05/02/2018, 13:08 WIB
Jakut dan Jakbar Dianggap Daerah Rawan Kampanye Hitam di Pilpres 2019
Megapolitan 05/02/2018, 13:08 WIB
Longsor Tutup Badan Jalan, Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Dialihkan
Regional 05/02/2018, 13:04 WIB
Pemerintah Minta Publik Jangan Ribut Lagi soal Penjabat Gubernur
Nasional 05/02/2018, 13:02 WIB
Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang "Ngetem", Nyatanya...
Megapolitan 05/02/2018, 12:59 WIB
Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Nasional 05/02/2018, 12:58 WIB
Panwa slu Tanjung Pinang Perbolehkan ASN Dampingi Pasangannya pada Pilkada
Regional 05/02/2018, 12:53 WIB
Kasur dan Mesin Cuci Digunakan sebagai Kamuflase Pengiriman Narkoba
Megapolitan 05/02/2018, 12:52 WIB
Palembang Bank Sumsel Belum Puas dengan Penampilan Pemain Asing
Olahraga 05/02/2018, 12:48 WIB
Tidak ada komentar