Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol ...

Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol ... JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang ( PBB) memasukkan gugatan seng...

Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang ( PBB) memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), pada hari ini, Senin (19/2/2018).

Menurut Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono, gugatan sengketa penetapan parpol akan dimasukkan sendiri oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

"Jam 15.00-16.00, Ketua Umum Pak Yusril akan memimpin sendiri gugatan ke Bawaslu sore ini," kata Sukmo dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Sukmo lebih lanjut menjelaskan, gugatan ini dilayangkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang tidak meloloskan PBB alias tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Ketua Bidang Pemenangan Presi   den Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono di KPU RI, Jakarta, Senin (20/11/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono di KPU RI, Jakarta, Senin (20/11/2017).(Baca juga: Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?)

"Atas di-TMS-kannya PBB dalam rekapitulasi KPU tanggal 17 Februari yang lalu," jelas Sukmo.

Objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Sukmo mengatakan, PBB menyertakan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan tersebut, yakni hasil pleno KPUD Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) tertanggal 12 Februari. Namun, pada tanggal 14 Februari, hasil pleno tersebut berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).


Ditemui usai pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan hingga Minggu malam belum ada parpol yang memasukkan gugatan sengketa penetapan parpol peserta pemilu ke Bawaslu.

"Belum ada sengketa yang masuk, kan SK-nya baru diterima hari Sabtu kan tanggal 17 Februari," kata Abhan kepada Kompas.com, Minggu malam (18/2/2018).

Abhan menjelaskan, proses penanganan gugatan sengketa oleh Bawaslu dilakukan dalam tempo 14 hari setelah permohonan diregistrasi.

"Prosesnya di Bawaslu 12 hari sejak kami register. Permohonan diterima kan belum tentu memenuhi syarat formil materiil kan, masih perbaikan juga, tiga hari. Setelah kami nyatakan lengkap, saat itulah kami register," pungkasnya.

Kompas TV KPU memutuskan PBB belum memenuhi syarat sampai hal tersebut dilengkapi.

Berita Terkait

KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Tidak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu, PBB Akan Gugat ke Bawaslu

KPU: PBB dan PKPI Tidak Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2019

Kata Yusril Soal Kegagalan Partainya Jadi Peserta Pemilu 2019

Terkini Lainnya

Jusuf Kalla Pastikan Asian Games 2018 Tak Akan Mepet seperti Olimpiade Rio

Jusuf Kalla Pastikan Asian Games 2018 Tak Akan Mepet seperti Olimpiade Rio

Olahraga 19/02/2018, 15:00 WIB Erupsi Gunung Sinabung, Wilayah Dairi dan Pakpak Barat Tertutup Kabut Tebal

Erupsi Gunung Sinabung, Wilayah Dairi dan Pakpak Barat Tertutup Kabut Tebal

Regional 19/02/2018, 14:59 WIB Wabah Campak Serang Warga 6 Dusun Terpencil di Tabulahan

Wabah Campak Serang Warga 6 Dusun Terpencil di Tabulahan

Regional 19/02/2018, 14:58 WIB Tiang Kabel Miring Sekitar 45 Derajat, Warga Khawatir Tertimpa

Tiang Kabel Miring Sekitar 45 Derajat, Warga Khawatir Tertimpa

Megapolitan 19/02/2018, 14:56 WIB Tim SAR Iran Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat Milik Aseman Airlines

Tim SAR Iran Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat Milik Aseman Airlines

Internasional 19/02/2018, 14:56 WIB Polisi Tembak Kaki Buronan Pencuri Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Polisi Tembak Kaki Buronan Pencuri Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Megapolitan 19/02/2018, 14:55 WIB Pemprov DKI Batal Ikut Tanggung Kerugian Kerusakan GBK

Pemprov DKI Batal Ikut Tanggung Kerugian Kerusakan GBK

Megapolitan 19/02/2018, 14:54 WIB Senin Sore   , Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Nasional 19/02/2018, 14:45 WIB LRT Kelapa Gading-Velodrome Molor, Anies Tambah Pekerja

LRT Kelapa Gading-Velodrome Molor, Anies Tambah Pekerja

Megapolitan 19/02/2018, 14:44 WIB Kabur dari Rumah Jagal, Sapi Ini Tinggal Sendirian di Sebuah Pulau

Kabur dari Rumah Jagal, Sapi Ini Tinggal Sendirian di Sebuah Pulau

Internasional 19/02/2018, 14:41 WIB Menurut Nazaruddin, Semua Ketua Fra   ksi Terima Uang E-KTP

Menurut Nazaruddin, Semua Ketua Fraksi Terima Uang E-KTP

Nasional 19/02/2018, 14:39 WIB Bertelur Lagi, Seorang Remaja Kembali Dibawa ke Rumah Sakit

Bertelur Lagi, Seorang Remaja Kembali Dibawa ke Rumah Sakit

Regional 19/02/2018, 14:38 WIB Polisi Tunggu Laporan Panitia untuk Tetapkan Tersangka Perusakan GBK

Polisi Tunggu Laporan Panitia untuk Tetapkan Tersangka Perusakan GBK

Megapolitan 19/02/2018, 14:36 WIB Unggah Foto Memegang Pistol, Politisi Australia Dikecam

Unggah Foto Memeg ang Pistol, Politisi Australia Dikecam

Internasional 19/02/2018, 14:33 WIB Pebalap Cantik Alami Kecelakaan di Ajang Daytona 500

Pebalap Cantik Alami Kecelakaan di Ajang Daytona 500

Olahraga 19/02/2018, 14:30 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads