Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol ... JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang ( PBB) memasukkan gugatan seng...
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang ( PBB) memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), pada hari ini, Senin (19/2/2018).
Menurut Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono, gugatan sengketa penetapan parpol akan dimasukkan sendiri oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
"Jam 15.00-16.00, Ketua Umum Pak Yusril akan memimpin sendiri gugatan ke Bawaslu sore ini," kata Sukmo dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Sukmo lebih lanjut menjelaskan, gugatan ini dilayangkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang tidak meloloskan PBB alias tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu 2019.

"Atas di-TMS-kannya PBB dalam rekapitulasi KPU tanggal 17 Februari yang lalu," jelas Sukmo.
Objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Sukmo mengatakan, PBB menyertakan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan tersebut, yakni hasil pleno KPUD Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) tertanggal 12 Februari. Namun, pada tanggal 14 Februari, hasil pleno tersebut berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Ditemui usai pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu 2019, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan hingga Minggu malam belum ada parpol yang memasukkan gugatan sengketa penetapan parpol peserta pemilu ke Bawaslu.
"Belum ada sengketa yang masuk, kan SK-nya baru diterima hari Sabtu kan tanggal 17 Februari," kata Abhan kepada Kompas.com, Minggu malam (18/2/2018).
Abhan menjelaskan, proses penanganan gugatan sengketa oleh Bawaslu dilakukan dalam tempo 14 hari setelah permohonan diregistrasi.
"Prosesnya di Bawaslu 12 hari sejak kami register. Permohonan diterima kan belum tentu memenuhi syarat formil materiil kan, masih perbaikan juga, tiga hari. Setelah kami nyatakan lengkap, saat itulah kami register," pungkasnya.
Kompas TV KPU memutuskan PBB belum memenuhi syarat sampai hal tersebut dilengkapi.Berita Terkait
KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Tidak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu, PBB Akan Gugat ke Bawaslu
KPU: PBB dan PKPI Tidak Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2019
Kata Yusril Soal Kegagalan Partainya Jadi Peserta Pemilu 2019
Terkini Lainnya

Jusuf Kalla Pastikan Asian Games 2018 Tak Akan Mepet seperti Olimpiade Rio
Olahraga 19/02/2018, 15:00 WIB
Erupsi Gunung Sinabung, Wilayah Dairi dan Pakpak Barat Tertutup Kabut Tebal
Regional 19/02/2018, 14:59 WIB
Wabah Campak Serang Warga 6 Dusun Terpencil di Tabulahan
Regional 19/02/2018, 14:58 WIB
Tiang Kabel Miring Sekitar 45 Derajat, Warga Khawatir Tertimpa
Megapolitan 19/02/2018, 14:56 WIB
Tim SAR Iran Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat Milik Aseman Airlines
Internasional 19/02/2018, 14:56 WIBPolisi Tembak Kaki Buronan Pencuri Rumah Kosong di Kebon Jeruk
Megapolitan 19/02/2018, 14:55 WIB
Pemprov DKI Batal Ikut Tanggung Kerugian Kerusakan GBK
Megapolitan 19/02/2018, 14:54 WIB
Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol Peserta Pemilu
Nasional 19/02/2018, 14:45 WIB
LRT Kelapa Gading-Velodrome Molor, Anies Tambah Pekerja
Megapolitan 19/02/2018, 14:44 WIB
Kabur dari Rumah Jagal, Sapi Ini Tinggal Sendirian di Sebuah Pulau
Internasional 19/02/2018, 14:41 WIB
Menurut Nazaruddin, Semua Ketua Fraksi Terima Uang E-KTP
Nasional 19/02/2018, 14:39 WIB
Bertelur Lagi, Seorang Remaja Kembali Dibawa ke Rumah Sakit
Regional 19/02/2018, 14:38 WIB
Polisi Tunggu Laporan Panitia untuk Tetapkan Tersangka Perusakan GBK
Megapolitan 19/02/2018, 14:36 WIB
Unggah Foto Memeg ang Pistol, Politisi Australia Dikecam
Internasional 19/02/2018, 14:33 WIB
Tidak ada komentar