Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI melarang partai politik...
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan kampanye sampai 22 September mendatang.
Namun demikian, parpol tetap diizinkan melakukan sosialisasi secara internal dan memasang bendera atau panji-panji partainya di tempat tertentu sesuai aturan yang ada.
"Mereka bisa pasang, di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Bahkan KPU juga mengizinkan parpol memasang iklan baik itu berupa reklame atau spanduk di ruang-ruang publik yang diizinkan oleh pemerintah daerah.
"Yang punya wilayah kan pemda, jadi mengacu ke pemda. Daerah pasti punya peraturan daerah di mana tempatnya yang dibolehkan," kata dia.
(Baca ju ga: Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September Mendatang)
"Kalau reklame, spanduk, boleh selagi diizinkan oleh pemda misal bayar, sesuai dengan ketentuan daerah. Boleh dilakukan, tapi bukan kampanye, hanya sosialisasi," tambahnya.
Konten iklan sosialisasi itu pun dibatasi hanya bendera parpol dan nomor urutnya. Aktivitas sosialiasi juga harus dilaporkan ke KPU sebagaimana mekanisme yang telah diatur.
"Kalau misal 'pilihlah partai kami' itu enggak boleh," kata Wahyu.
KPU berasalan, pihaknya tak bisa melarang parpol memasang bendera partai dengan nomor urutnya tersebut sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik kepada publik.
" Sosialisasi dibolehkan karena, parpol hasil Pemilu 2014 kan dapat bantuan dana parpol dari pemerintah. Nah alokasinya untuk sosialisasi politik dan pendidikan politik," katanya.
(Baca juga: Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa)
"Jadi kami tak mungkin larang sosialisasi politik. Kita beri ruang dan atur sedemikian rupa, semangatnya itu," lanjut Wahyu.
KPU pun tak sependapat jika sosialisasi tersebut dianggap sama seperti kampanye. Apalagi jika kemudian parpol dibolehkan beriklan di sudut-sudut kota asalkan bayar retribusi ke pemerintah daerah.
"Kampanye itu kan dilakukan di jadwal kampanye. (Jadi sosialisasi) diperbolehkan sepanjang aturan memungkinkan. Tapi tak boleh pasang (iklan) di lembaga penyiaran," kata dia.
KPU juga menyebut penyelenggaraan Pemilu semata-mata tak hanya mengacu ke Undang-Undang Pemilu saja. Tapi, ada UU lain juga yang digunakan acuan.
"Pemilu tak hanya tunduk UU Pemilu asli, kita juga tunduk pada aturan lain yang relevan. Jadi. meksipun ada hukum spesialis pemilu bukan berarti boleh tabrak hukum yang lain. Kita harus tunduk juga ke aturan pemda," kata dia.
Kompas TV 14 partai politik telah mendapatkan nomor urut pa da Pemilu 2019 mendatangBerita Terkait
Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019
Garuda, Partai Baru yang Memulai Jejak Perdananya di Pemilu 2019
PDI Perjuangan dan Perjalanan Panjangnya di Pemilu
PKB, Sejarah, dan Kiprahnya di Lima Kali Pemilu
85 Persen Pemilih Pemilu 2019 Ada di Pilkada Serentak 2018
Terkini Lainnya
Antisipasi Masalah Kesehatan, PNS DKI Jalani Pemeriksaan
Megapolitan 21/02/2018, 17:15 WIB
Kasus Menghalangi Penyidikan Novanto, Dokter Bimanesh Segera Diadili
Nasional 21/02/2018, 17:13 WIB
Perempuan yang Menampung Pelaku Penembakan Florida Inginkan Warisannya
Internasional 21/02/2018, 17:09 WIB
Romo Prier, Korban Penyerangan Gereja Santa Lidwina Memaafkan Pelaku
Regional 21/02/2018, 17:03 WIB
Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang
Nasional 21/02/2018, 17:00 WIB
Mayat Bayi Kembar Ditemukan Dalam Koper yang Dibuang di Parit
Internasional 21/02/2018, 16:51 WIB
Sosialisas i Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik
Nasional 21/02/2018, 16:46 WIB
Konsep Penataan Trotoar Sudirman-Thamrin Disosialisasikan Akhir Februari
Megapolitan 21/02/2018, 16:46 WIB
"Traffic Light Galau" di Melawai yang Viral di Medsos Berfungsi Lagi
Megapolitan 21/02/2018, 16:43 WIB
Turis Inggris Terluka Diseruduk Kerbau Air di Kamboja
Internasional 21/02/2018, 16:31 WIB
Kepala Daerah Banyak Ditangkap KPK, Inspektorat Daerah Dinilai Mandul
Nasional 21/02/2018, 16:24 WIB
Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019
Nasional 21/02/2018, 16:24 WIB
Ombudsman Akan Panggil Novel Baswed an dan KPK untuk Evaluasi Polri
Nasional 21/02/2018, 16:21 WIB
Ketika Timor Leste Berupaya Mencari Jenazah Perdana Menteri Pertama
Internasional 21/02/2018, 16:16 WIB
Tidak ada komentar