Tidak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu, PBB Akan Gugat ke ... JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang akan mengajukan gugatan ke Bada...
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum. Hasil rekapitulasi nasional KPU menyatakan bahwa PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat. Afriansyah mengatakan hal itu sebagai ujian bagi partainya. Sejak dulu, kata dia, PBB sudah biasa mengajukan gugatan dalam pemilu.
Partainya hanya akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Sementara untuk syarat domisili kantor partai dan keterwakilan perempuan dianggap memenuhi syarat.
(Baca juga: KPU: PBB dan PKPI Ti dak Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2019)
"Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan," kata Afriansyah.
Kemungkinan sengketa akan diajukan hari ini juga. Ia tak ingin PBB ketinggalan tahapan lanjutan oleh KPU untuk Pemilu 2019. Afriansyah optimistis partainya bisa memenangkan sengketa dan lolos sebagai peserta Pemilu.
"Optimis, Insya Allah bisa, pasti ya. Yakin," kata dia.
KPU menetapkan 14 Partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifik asi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kompas TV Sementara itu, ada dua partai yang tidak lolos, yakni PBB dan PKPI.Berita Terkait
Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Pemilu 2019 Dapat Diikuti Tiga Capres, jika...
KPU Surakarta Tetapkan 14 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Serba-serbi Petugas Coklit Pemilu, Dipukul hingga Diusur
Terkini Lainnya
Pelaku Penembakan Massal Florida Bakal Mengaku Bersalah, Tapi..
Internasional 17/02/2018, 17:29 WIB
SBY Kukuhkan Agus Yudhoyono Sebagai Kogasma Demokrat untu k Pilpres 2019
Nasional 17/02/2018, 17:08 WIB
Arsul Sani: PPP Tak Ingin "Ge-er" Calonkan Ketum Jadi Cawapres Jokowi
Nasional 17/02/2018, 17:06 WIB
"Long Weekend" di Batam, Hotel "Full Booked", Pelabuhan Banjir Pendatang
Regional 17/02/2018, 17:04 WIB
Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?
Nasional 17/02/2018, 16:38 WIB
Kenapa Ada 17 Jenis Jenang pada Peringatan Ulang Tahun Solo?
Regional 17/02/2018, 16:31 WIB
Hasil Verifikasi KPU Dianggap Kuatkan Legitimasi Kepemimpinan Oesman Sapta
Nasional 17/02/2018, 16:30 WIB
Sa lahgunakan Izin, Sabung Ayam di Kantor Pemda Polman Dibubarkan Polisi
Regional 17/02/2018, 16:25 WIB
Tidak Diberangkatkan Umrah, Calon Jemaah Abu Tours Lapor Polisi
Regional 17/02/2018, 16:18 WIB
Dua Ibu Rumah Tangga Selundupkan 37 Jeriken Miras
Regional 17/02/2018, 16:15 WIB
Bawaslu Terima Permohonan Sengketa Pemilu Paling Lambat Rabu Pekan Depan
Nasional 17/02/2018, 16:10 WIB
Rising Star Challenge, Buka NBA All Star 2018
Olahraga 17/02/2018, 16:09 WIB
KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Nasional 17/02/2018, 16:05 WIB
Dituduh Jadi Penyihir, Dua Perempuan Dipaksa Makan Kotoran Manusia
Internasional 17/02/2018, 16:05 WIB
Tidak ada komentar