UU MD3, Demi Rakyat Atau Kepentingan Dewan Babel Bengkulu Jabar Jateng Jatim Joglo Kalbar Papua Sumbar Sumsel Sumut RMTV KBP ...
- Babel
- Bengkulu
- Jabar
- Jateng
- Jatim
- Joglo
- Kalbar
- Papua
- Sumbar
- Sumsel
- Sumut
- RMTV
- KBP
- Pengembangan Industri Farmasi Masuk Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi, 28 FEBRUARI 2018 , 05:24:00
- Pusat Penelitian LIPI Di Cibinong Jadi Tempat Kunker Dewan, 28 FEBRUARI 2018 , 04:49:00
- Bandara International Minangkabau Sekarang Punya <i>Premiere Lounge</i>, 28 FEBRUARI 2018 , 04:14:00
- Mensos Beri Santunan Korban Longsor Brebes, 28 FEBRUARI 2018 , 03:57:00
- Ketum PB HMI Terpilih Diduga Langgar Kesepakatan, 28 FEBRUARI 2018 , 03:51:00
RABU, 28 FEBRUARI 2018 , 14:06:00 WIB
MENJELANG Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang tinggal belasan bulan lagi, muncul bola liar panas berupa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru saja disahkan DPR RI. Berita Terkait MK Tidak Yakin DPR Pidanakan Wartawan Pegawai DPR Antusias Ikuti Tes Urine Narkoba Ketua DPR Puji Terobosan Rastra Dan PKH JokowiNamun penggodokan peraturan yang berguna untuk mela ncarkan pekerjaan para anggota dewan ini justru membuat seakan bahwa lembaga legislatif ini ingin melindungi dan mendorong kepentingan mereka sendiri.
Ada beberapa pandangan yang perlu diperhatikan terhadap beberapa pasal yang kontroversial dalam UU MD3, diantaranya pasal 73, 122, 245 dan satu poin lainnya yang terdapat pada tiga pasal yakni pasal 15, 84 dan 260.
Pasal pertama yang menarik yakni pasal 73, dimana pada pasal ini ada sebuah revisi yang sebenarnya merupakan penjelasan bagaimana skema yang akan dilakukan DPR dalam melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum yang diinginkan oleh DPR.
Sebuah hal yang baik karena bermaksud untuk memberikan penjelasan yang riil namun justru berbahaya karena beberapa kata-kata seperti mewajibkan polisi untuk turut serta dalam menangkap oknum. Belum lagi tentang penyanderaan yang terlihat seperti otoriter dalam artian DPR bisa memaksa dengan sangat tegas bahkan menggunakan salah satu aparat penegak hukum yakni kepolisian.
Lebih menarik lagi yakni pada pasal 122 huruf k dimana pada poin ini sangat mendukung pasal 73 tersebut. Pada poin ini berbunyi bahwa âmengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPRâ.
Pada poin ini, seakan membuat keterkaitan yang tidak terlihat terhadap pasal 73 yang mana bisa salah tafsirkan bahwa DPR akan bisa merasa tersinggung terhadap kritik atau pendapat dari oknum tertentu dan bisa seakan memaksa mereka untuk dipanggil untuk DPR.
Hal ini tentunya akan membuat banyak warga yang tidak mau berpendapat guna mengawal pemerintahan di Indonesia ini. Rasa ketakutan untuk berpendapat akan semakin merajalela dan membawa kita ke zaman kegelapan dimana opini atau pendapat masyarakat akan dibungkam.
Pada pasal lainnya yakni pasal 245, menjelaskan bagaimana imunitas anggota DPR dalam memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Proses persetujuan dari MKD (Mahkamah Kehorma tan Dewan) dan Presiden. Proses seperti ini tentunya akan memperlambat proses penegakkan hukum karena dalam memanggil oknum yang bersangkutan saja perlu melalui proses-proses tertentu. Selain itu juga hanya bisa dituntut untuk beberapa kasus saja membuatnya terlihat seperti sebuah keistimewaan.
Memang selama ini belum diketahui penjelasan tentang hak imunitas bagi anggota dewan serta batasan-batasannya. Sehingga kehormatan anggota dewan tetap terjaga namun tidak mengistimewakan mereka dibandingkan rakyatnya sendiri yang sebenarnya memiliki kekuatan penuh atas negara ini.
Dan terakhir adalah 3 pasal terkait penambahan kursi pada setiap lembaga (MPR, DPR dan DPD) yang tertuang pada pasal 15, pasal 84 dan pasal 260. Penambahan ini menimbulkan sebuah pertanyaan yakni untuk apakah penambahan ini. Karena penambahan anggota dewan tentunya belum menjadi sesuatu yang diperlukan karena hasil dari kerja anggota dewan selama ini masih cukup mengecewakan.
Dengan kondisi ini, penamba han anggota dewan hanya akan membuang uang negara untuk menggaji dan memfasilitasi mereka. Hal ini perlu pertimbangan yang matang sehingga masyarakat bisa memahaminya. Memang anggota dewan merupakan hal terpenting bagi roda pemerintahan di Indonesia ini.
Menjadi penyambung lidah rakyat tentunya bukan perkara yang mudah. Namun tidak bisa seenaknya dalam menentukan suatu aturan yang terlihat seperti menguntungkan Lembaga tersebut. Untuk tidak menimbulkan pemahaman yang salah atau negatif, pada pasal 73 tentunya harus diperhatikan esensi dari penggunaan tenaga kepolisian dan juga maksud dari penyanderaan.
Kemudian pada pasal 112 huruf k, perlu adanya penjelasan lebih lanjut dan pembatasan agar lebih jelas mana saja yang bisa dikategorikan sebagai hal yang merendahkan kehormatan anggota dewan.
Perlu adanya penjelasan lebih lanjut tetnang skema yang ditentukan DPR dalam proses penegakan hukum bagi anggota dewan yang tertuang pada pasal 245 serta penjelasan bahwa anggota dew an berhak untuk diproses hukum sehingga tidak menunjukkan sebuah keistimewaan. Dan terakhir dalam menentukan jumlah anggota DPR perlu diadakan sebuah survey dan penyesuaian data statistik sehingga tidak ada ketimpangan jumlah rakyat yang diwakilkan dari satu daerah dengan daerah lainnya.
Selain itu juga dengan data yang akurat, anggota dewan bisa menjelaskan dengan data yang baik bahwa jumlah yang ditentukan sudah sesuai dengan aturan dan data yang pernah dihimpun.
Hal-hal kecil ini memang menjadi polemik karena di Indonesia banyak hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan negaranya. Dan untuk para warga, perlu adanya pemahaman lebih lanjut tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD agar bisa mengkritik sesuai dengan yang seharusnya.[***]
Maulana Syarif Habibi
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November
Berita Lainnya Selengkapnya
Pembangkang Jokowi Tinggi, Pemilih Tunggu P..
RABU, 28 FEBRUARI 2018
MK Tidak Yakin DPR Pidanakan Wartawan
RABU, 28 FEBRUARI 2018
PKS: KPU Mestinya Fokus Pengetatan Finansia..
RABU, 28 FEBRUARI 2018
KPU Jangan Jadi Diktator Kecil Pemilu
RABU, 28 FEBRUARI 2018
Orang Dekat Ahok Ternyata Jadi Sekretaris D..
RABU, 28 FEBRUARI 2018
Golkar: Biarkan Jokowi Yang Memilih Cawapre..
RABU, 28 FEBRUARI 2018
VIDEO POPULERPAN: Jokowi Tak Layak Dipertahankan
, 28 F EBRUARI 2018 , 11:00:00
IMF Kembali Untuk Imbangi China
, 27 FEBRUARI 2018 , 17:00:00
FOTO POPULERJokowi Ke Mana?
, 22 FEBRUARI 2018 , 13:11:00
Menyoal Pemekaran Papua
, 21 FEBRUARI 2018 , 05:30:00
Fahri Lawan Nazar
, 21 FEBRUARI 2018 , 01:03:00
Ternyata Pemaki FPI Yang Dilaporkan Tokoh Tionghoa Ke Bareskrim Polri
26 Februari 2018 07:45
Resmi, Anies dan Sandi akan Diinterpelasi
26 Februari 2018 17:53
Dijagokan Jadi Cawapres Jokowi, TGB: Allah Yang Menentukan Dan Sejarah Akan Mengarahkan
22 Februari 2018 00:11
MA Dipastikan Akan Menolak PK Ahok
26 Februari 2018 22:09
Sambil Memaki-maki, Pria Ini Kecam FPI yang Protes PK Ahok
24 Februari 2018 23:32
PDIP Teratas, Golkar Salip Gerindra
28 Februa ri 2018 15:57
PSI Manfaatkan Jaringan Sunny Untuk Cari Modal
28 Februari 2018 15:55
Survei Populi: Elektabilitas Jokowi 52,8 Persen, Prabowo 15,4 Persen
28 Februari 2018 15:54
Hindari Tumpang Tindih, BPOM Harus Berpayung UU
28 Februari 2018 15:32
ACTA Deklarasikan Prabowo Sebagai Capres 2019
28 Februari 2018 15:27
Trending Tag# BANYUWANGI |
# BPJS |
# EKTP |
# FAHRI |
# PAPUA |
# PENYERANGAN |
# YALIMO |
Tidak ada komentar