Joko Sebut Mahar Politik Biasa di Kalangan Parpol Joko Sebut Mahar Politik Biasa di Kalangan Parpol Mahar politik menjadi faktor pemicu m...
Joko Sebut Mahar Politik Biasa di Kalangan Parpol
Mahar politik menjadi faktor pemicu maraknya korupsi di tingkatan kepala daerah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terungkapnya mahar politik ke partai politik saat sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza di Pengadilan Tipikor Semarang dianggap bukanlah hal yang baru.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Joko Susanto, mengatakan, mahar politik menjadi faktor pemicu maraknya korupsi di tingkatan kepala daerah.
Menurut Joko, besarnya mahar politik yang disyaratkan oleh partai politik berpotensi besar pula mengarahkan kepala daerah melakukan praktik korupsi.
"Jelas kami menyayangkan adanya mah ar politik, adanya mahar ini juga menyingkirkan calon potensial berintegritas tinggi namun terbatas anggaran," kata Joko, Kamis (1/3/2018).
Joko berharap Panwaslu dan Gakkumdu segera mengusut adanya temuan tersebut.
"Tentunya bisa koordinasi dengan KPK dan PPATK. Apalagi fakta itu terungkap dalam sidang yang jaksanya dari KPK," katanya.
Baca: Mitsubishi Klaim Rajai Pasar Niaga Ringan di Indonesia
Dalam aturan yang berlaku tepatnya di Undang Undanh nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Joko mengatakan setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada parpol atau gabungan parpol dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan kepada daerah baik gubernur, bupati atau walikota.
"Mahar politik ini membuat partai memilih kader atau calon berdasarkan seberapa besar dana yang bisa dibayar. Efeknya masyarakat sulit mendapat calon pemimpin yang sesuai harapan," katanya.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar