Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU: Parpol Pemilik Media Tak Bisa Iklan Seenaknya

KPU: Parpol Pemilik Media Tak Bisa Iklan Seenaknya Deti Mega Purnamasari / HA Jumat, 2 Maret 2018 | 23:21 WIB ...

KPU: Parpol Pemilik Media Tak Bisa Iklan Seenaknya

Deti Mega Purnamasari / HA Jumat, 2 Maret 2018 | 23:21 WIB

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penayangan iklan partai politik di media baik cetak, elektronik, maupun daring sebelum masa kampanye, dan akan akan memfasilitasi hal tersebut bagi semua parpol peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Peningkatan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Wahyu Setiawan, mengatakan parpol dan kandidat peserta pemilu akan difasilitasi iklannya. Dengan demikian, pihaknya tidak memperkenankan parpol atau kandidat tersebut memasang iklan di media.

"Untuk Pemilu 2019, parpol membuat iklan kampanye sendiri, tapi meskipun dapat menayangkan iklan sendiri, prinsip keadilan harus ditegakkan agar parpol mendapat durasi yang sama," ujar Wahyu dalam Seminar Nasional bertema "Jurnalis Televis i, Pilkada Damai Tanpa SARA" yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IKJT) di Gedung Dewan Pers, Jumat (3/3).

Ia mengatakan, media massa dilarang menayangkan iklan karena KPU harus menjamin peserta pemilu dilayani secara adil dan transparan. Prinsip tersebut tidak bisa diganggu gugat demi memberikan pelayanan yang adil dan setara.

"Tidak boleh parpol yang punya akses ke media bisa berikan seenaknya. Jadi kami atur karena tidak semua parpol situasinya sama (punya media)," katanya.

Ia menjelaskan, terdapat 12 stasiun televisi yang sebelumnya menayangkan iklan kampanye. Setelah pendekatan persuasif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dari 12 stasiun televisi itu delapan di antaranya menghentikan iklan parpol sedangkan empat masih melanjutkan penayangan.

"Kami tidak bisa diam atas situasi itu. Kami harus menghormati media yang menghormati aturan dan mengkritik yang tidak," katanya.

Namun, pemberitaan, sosialisai dan kamp anye tetap diperbolehkan sepanjang mengedepankan prinsip proporsional dan berimbang. Pasalnya, hal ini juga menyangkut Pemilu 2019. Menurut UU, kampanye 2019 dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD, dan capres cawapres yang akan ditetapkan KPU pada 20 September 2018. Artinya kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September 2018 .

"Sehingga bila ada iklan alat peraga kampanye yang dipasang saat ini, dari apapun kontennya itu sudah melanggar jadwal kampanye. Kami belum perlu kontennya boleh atau tidak, tapi dari sisi waktu saja sudah jelas tidak boleh," pungkasnya.

Pengaturan perlu dilakukan supaya proses menjelang kampanye Pemilu 2019 berlangsung tertib dan adil.

Jika tidak, maka parpol yang mempunyai afiliasai dan akses ke media akan mempunyai keuntungan politik yang luar biasa, sebaliknya parpol yang tidak berafiliasi tidak akan mempunyai manfaat apapun, ujarnya.


Sumber: BeritaSatu.com Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads