Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana sedianya hendak menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Namun mereka dan rombongan tak diperkenankan ma...
Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana sedianya hendak menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Namun mereka dan rombongan tak diperkenankan masuk oleh petugas.
"Sudah ada izin kejaksaan, kita bilang mau datang hari Minggu (hari ini) katanya 'oh boleh'. Izin ke kejaksaan Jakarta Selatan," kata Lieus saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/2/2019).
Lieus kemudian mengirimkan surat bukti izin dari kejaksaan untuk menjenguk Dhani. Pada surat itu tertulis mereka boleh menjenguk Dhani antara tanggal 1 sampai 8 Februari 2019 dan juga diperkenankan membawa makanan.
Lieus datang ke Rutan Cipinang sekitar pukul 10.00 WIB. Namun petugas rutan tak memberikan mereka izin bertemu Dhani karena alasan ini merupakan hari libur.
"Padahal orang mau besuk kan paling merdeka itu Sabtu atau Minggu, kenapa dia bikin aturan Sabtu-Minggu nggak boleh?" ujar Lieus.
Lieus, Jaya Suprana, dan kawan-kawan sebetulnya membawa bingkisan yang di antaranya adalah buah-buahan. Akhirnya bingkisan itu disampaikan ke Dhani melalui petugas rutan.
"Titip barang ke Ahmad Dhani ya bawa makananlah," ujar dia.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Oga G Darmawan menanggapi protes Lieus Sungkharisma yang mengaku tidak diperbolehkan menjenguk Ahmad Dhani. Oga mengatakan pada hari Minggu memang tidak ada jadwal kunjungan.
"Di seluruh Indonesia di mana pun lapas rutan itu ya libur hari Minggu," ujar Oga saat dimintai konfirmasi detikcom.
Oga menegaskan, para penjenguk tahanan pasti dilayani di hari Senin hingga Jumat. Jam besuknya dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) juga menjawab protes Lieus Sungkharisma yang memprotes karena tidak dapat menjenguk Ahmad Dhani hari ini di Rutan Cipinang. Aturan mengenai kunjungan tahanan disebut memang hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Jumat.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Ditjen Pas, Anas Saiful Ilham, menyebutkan mengenai Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Isinya yaitu 'Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan'.
"Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan," kata Anas dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada wartawan.
Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini
Gambar : Detik.Com
Sumber : Detik.Com