Koordinator Jubir BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengklaim pihaknya sudah menyampaikan dugaan adanya penggelem...
Koordinator Jubir BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengklaim pihaknya sudah menyampaikan dugaan adanya penggelembungan suara Joko Widodo- Ma'ruf Amin saat rekapitulasi hasil Pilpres 2019. KPU mempertanyakan kapan dan siapa pihak yang menyampaikan hal tersebut.
"Pak Dahnil bisa ditanya, siapa yang menyampaikan, kapan disampaikan, di daerah mana, dan selisihnya berapa yang disampaikan saat kegiatan rekap nasional dilakukan?" ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi detikcom, Kamis (13/6/2019).
Viryan mengatakan, pihaknya memiliki bukti rekaman saat proses rekapitulasi suara dilaksanakan. Menurutnya, Dahnil juga tidak pernah hadir dalam rekapitulasi di tingkat nasional.
"KPU punya rekaman proses rapat pleno terbuka rekap hasil pemilu nasional, setahu saya Pak Dahnil tidak pernah hadir di rekap hasil pemilu nasional," kata Viryan.
Selain itu, disebut saksi dari kedua paslon tidak pernah menyampaikan masalah penggelembungan suara. Viryan mengatakan, dalam rekapitulasi permasalahan yang disampaikan justru terkait kasus-kasus teknis.
"Seingat saya dalam rapat pleno rekap hasil pemilu nasional, saksi dari TKN 01 dan BPN 02 tidak pernah sampaikan adanya selisih hasil pilpres, yang ada mempertanyakan sejumlah kasus-kasus teknis," kata Viryan.
"Seperti di TPS serta pencatatan pemilih dan pengguna hak pilih. Tidak pernah ada menyampaikan klaim terjadinya penggelembungan suara, bisa ditanya ke para saksi yang hadir," sambungnya.
Viryan menyebut, saksi dari paslon Prabowo-Sandi tidak menandatangani sertifikat hasil pemilu. Namun menurutnya, alasan saksi 02 tak menandatangani karena adanya instruksi dari pusat.
"Di daerah-daerah juga demikian, yang ada hanya saksi BPN 02 di sejumlah daerah tidak tandatangan di sertifikat hasil pemilu. Karena instruksi dari pusat, bukan karena alasan adanya selisih hasil pemilu pada rapat pleno rekap hasil pemilu di daerah," ujar Viryan.
Sebelumnya, Dahnil menjawab KPU yang mempertanyakan soal penggelembungan suara yang disebut tidak pernah diajukan pihaknya saat proses rekapitulasi. Dahnil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penggelembungan suara itu saat rekapitulasi.
"Lho, saat rekapitulasi kita juga sampaikan hal yang sama ya terkait penggelembungan suara, bahkan sebelum rekap kita juga sampaikan itu terus menerus. Melalui Situng, melalui.... bahkan sebelum pemilihan lho, DPT kita sudah sampaikan itu, jadi seperti awal dari upaya melakukan penggelembungan suara," kata Dahnil kepada wartawan di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
Terkait penggelembungan suara ini disampaikan capres dan cawapres Prabowo-Sandi dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Prabowo menuding KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.
"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutip detikcom, Kamis (13/6).
"Pak Dahnil bisa ditanya, siapa yang menyampaikan, kapan disampaikan, di daerah mana, dan selisihnya berapa yang disampaikan saat kegiatan rekap nasional dilakukan?" ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi detikcom, Kamis (13/6/2019).
Viryan mengatakan, pihaknya memiliki bukti rekaman saat proses rekapitulasi suara dilaksanakan. Menurutnya, Dahnil juga tidak pernah hadir dalam rekapitulasi di tingkat nasional.
"KPU punya rekaman proses rapat pleno terbuka rekap hasil pemilu nasional, setahu saya Pak Dahnil tidak pernah hadir di rekap hasil pemilu nasional," kata Viryan.
Selain itu, disebut saksi dari kedua paslon tidak pernah menyampaikan masalah penggelembungan suara. Viryan mengatakan, dalam rekapitulasi permasalahan yang disampaikan justru terkait kasus-kasus teknis.
"Seingat saya dalam rapat pleno rekap hasil pemilu nasional, saksi dari TKN 01 dan BPN 02 tidak pernah sampaikan adanya selisih hasil pilpres, yang ada mempertanyakan sejumlah kasus-kasus teknis," kata Viryan.
"Seperti di TPS serta pencatatan pemilih dan pengguna hak pilih. Tidak pernah ada menyampaikan klaim terjadinya penggelembungan suara, bisa ditanya ke para saksi yang hadir," sambungnya.
Viryan menyebut, saksi dari paslon Prabowo-Sandi tidak menandatangani sertifikat hasil pemilu. Namun menurutnya, alasan saksi 02 tak menandatangani karena adanya instruksi dari pusat.
"Di daerah-daerah juga demikian, yang ada hanya saksi BPN 02 di sejumlah daerah tidak tandatangan di sertifikat hasil pemilu. Karena instruksi dari pusat, bukan karena alasan adanya selisih hasil pemilu pada rapat pleno rekap hasil pemilu di daerah," ujar Viryan.
Sebelumnya, Dahnil menjawab KPU yang mempertanyakan soal penggelembungan suara yang disebut tidak pernah diajukan pihaknya saat proses rekapitulasi. Dahnil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penggelembungan suara itu saat rekapitulasi.
"Lho, saat rekapitulasi kita juga sampaikan hal yang sama ya terkait penggelembungan suara, bahkan sebelum rekap kita juga sampaikan itu terus menerus. Melalui Situng, melalui.... bahkan sebelum pemilihan lho, DPT kita sudah sampaikan itu, jadi seperti awal dari upaya melakukan penggelembungan suara," kata Dahnil kepada wartawan di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
Terkait penggelembungan suara ini disampaikan capres dan cawapres Prabowo-Sandi dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Prabowo menuding KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.
"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutip detikcom, Kamis (13/6).
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : news.detik.com
Sumber : news.detik.com