Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Blanko KTP Terbatas, DPRD Pelalawan: Pengurusan Suket Jangan ... - Tribun Pekanbaru

Blanko KTP Terbatas, DPRD Pelalawan: Pengurusan Suket Jangan ... - Tribun Pekanbaru Blanko KTP Terbatas, DPRD Pelalawan: Pengurusan Suket Ja...

Blanko KTP Terbatas, DPRD Pelalawan: Pengurusan Suket Jangan ... - Tribun Pekanbaru

Blanko KTP Terbatas, DPRD Pelalawan: Pengurusan Suket Jangan Dipersulit

Keterbatasan blanko e-KTP di Disdukcapil Pelalawan, Selasa (9/5), menyita perhatian anggota DPRD Pelalawan.

Selasa, 9 Mei 2017 15:39 Blanko KTP Terbatas, DPRD Pelalawan: Pengurusan Suket Jangan DipersulitHarian Warta Kota/henry lopulalanIlustrasi.

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Keterbatasan blanko e-KTP di Disdukcapil Pelalawan, Selasa (9/5), menyita perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Dewan meminta Disdukcapil tetap melayani pengajuan dari masyarakat.

Ada solusi bagi warga yang hendak mengurus administrasi atau dokumen yang membutuhkan KTP. Masyarakat diminta mengurus Surat Keterangan (Suket) ke Disdukcapil. Suket ini bisa digunakn untuk kepentingan pengurusan ke instansi manapun.

Ketua Fraksi Gerindra Plus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pelalawan, Faizal M.Si, menegaskan persoalan blanko dirasakan semua kabupaten dan kota. Hanya saja pelayanan pengurusan Suket perlu dievaluasi di Disdukcapil. Sebab Suket yang notabenenya pengganti KTP menjadi kebutuhan utama warga dalam mengurus dokumen penting lainnya. Didukcapil harus memastikan jika pelayanan Suket musti lancar dan tidak ada kendala.

"Suket ini jadi pengganti KTP dimana-mana. Jadi kita minta kepada Disdukcapil jangan berlama-lama mengurus Suket. Supaya warga tidak kesulitan. Kalau bisa tak sampai satu jam sudah harus selesai," tandasnya.

Faizal menambahkan, warga yang belum mendapat jatah pencetakan e-KTP diminta untuk bersabar. Karena kewenangan pengadaan blanko ada di Kemendagri dan ti dak bisa dilaksanakan oleh pemda. (*).

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Penulis: johanes Editor: Ariestia Sumber: Tribun Pekanbaru Ikuti kami di Media-media Asing Beritakan Vonis Penjara untuk Ahok! Apa Kata Mereka? Sumber: Google News DPRD

Tidak ada komentar

Latest Articles