Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

ICW: Hak Angket DPR Salah Alamat

ICW: Hak Angket DPR Salah Alamat Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com Hak angket DPR atas ...

ICW: Hak Angket DPR Salah Alamat

ICW: Hak Angket DPR Salah Alamat - JPNN.COM

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com

Hak angket DPR atas KPK terus menuai kecaman. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyatakan sejak awal hak angket itu salah alamat.

Dia menjelaskan, pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.

Dia menyatakan Pasal itu menyatakan bahwa penyelidikan yang bukan projustitia itu ditujukan kepada kebijakan pemerintah.

“Jadi, angket itu menuju ke pemerintah. Apakah KPK bagian dari eksekutif atau quasi y udisial? Kalau dalam teori pemisahan kekuasaan, KPK bukan bagian eksekutif,” kata Donald saat diskusi Meryam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).

Menurut dia, penegak hukum yang menjadi bagian eksekutif adalah Kepolisian RI dan Kejaksaan. Sedangkan KPK, bukanlah bagian dari eksekutif.

“Kalau kita baca ketentuan ini, (angket ke KPK) sudah salah alamat,” katanya. Dia menjelaskan, dalam trias politica, KPK merupakan quasi yudisial.

“Kalau dilabrak, nanti ada jangan-jangan putusan Mahkamah Agung diangket juga. Putusan Mahkamah Konsitusi yang tidak sesuai selera di DPR diangket juga,” ujarnya.

Donald juga menjelaskan, pengusulan angket dilakukan karena KPK diduga melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan dan UU.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles