Page Nav

HIDE
Senin, Juli 28

Pages

Breaking News:
latest

Ads Place

Click Here

Ingat, Angket DPR ke KPK Salah Alamat

Ingat, Angket DPR ke KPK Salah Alamat Peneliti ICW Donal Fariz dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dalam diskusi bertema 'Meriam...

Ingat, Angket DPR ke KPK Salah Alamat

Ingat, Angket DPR ke KPK Salah Alamat - JPNN.COM

Peneliti ICW Donal Fariz dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dalam diskusi bertema 'Meriam DPR untuk KPK' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kecaman. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, sejak awal hak angket DPR ke lembaga antirasuah itu itu salah alamat.

Donal mengatakan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memang mengatur tentang penggunaan angket untuk penyelidikan atas pelaksanaan UU atau kebijakan p emerintah. Pasal 24 UU MD3 secara tegas menyatakan, penyelidikan melalui angket bukanlah projustitia kepada kebijakan pemerintah.

“Jadi, angket itu menuju ke pemerintah. Apakah KPK bagian dari eksekutif atau quasi yudisial? Kalau dalam teori pemisahan kekuasaan, KPK bukan bagian eksekutif,” kata Donal dalam diskusi Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).

Menurut dia, penegak hukum yang menjadi bagian eksekutif adalah Kepolisian RI dan Kejaksaan. Sedangkan KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

“Kalau kita baca ketentuan ini, (angket ke KPK) sudah salah alamat,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam trias politica, KPK merupakan quasi yudisial. “Kalau dilabrak, nanti ada jangan-jangan putusan Mahkamah Agung diangket juga. Putusan Mahkamah Konsitusi yang tidak sesuai selera di DPR diangket juga,” ujarnya.

Donal pun mempertanyakan alasan DPR menggunakan hak angket kepada KPK. Kalau alasannya pelanggaran UU, maka DPR harus menjelaskannya.

Bagaimana dengan dugaan konflik internal KPK? Donal menegaskan, konflik internal tidak hanya terjadi di KPK.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here