SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Foto: dok/JPNN.com jpnn.com - Wakil Gub...
Basuki Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI ‎Jakarta.
Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lewat penyerahan surat tugas yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5).
‎"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di DKI. ‎Karena, surat keputusan tidak ada istilahnya SK Wagub, yang ada SK Gubernur," kata Tjahj o dalam sambutannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama seperti diatur dalam Pasal‎ 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia divonis dua tahun penjara. Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Tjahjo menyatakan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berisi bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
‎Karena itu, Pemerintah Pusat menunjuk Djarot sebagai Plt Gubernur DKI.
"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat akan menugaskan saudara wakil gubernur sebagai Plt Gubernur DKI," tutur Tjahjo.
Sumber: JPNN