Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun - KOMPAS.com

SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun - KOMPAS.com POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasu...

SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun - KOMPAS.com

POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai, vonis majelis hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama semakin menguatkan bahwa delik penodaan agama rentan disalahgunakan. Delik itu bisa dim anfaatkan kelompok manapun untuk kepentingan tertentu.

"Delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat pendudukan bagi siapapun dan untuk kepentingan siapapun," ujar Hendardi melalui keterangan pers, Selasa (9/5/2017).

Dia menganggap vonis hakim terhadap Ahok di luar kelaziman karena menjatuhkan hukuman lebih berat dari yang dituntut jaksa.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki hukuman penjara dua tahun dan diharuskan langsung masuk ke sel atas perkara penodaan agama. Adapun, tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun dengan masa percobahan selama dua tahun.

(Baca: Sekjen PDI-P: Sebagai Partai Pengusung Ahok, Kami Bersedih)

Hendardi menilai, jaksa juga gagal membuktikan dakwaan primer, yakni Pasal 156a KUHP. Oleh sebab itu, seharusnya vonis kepada Basuki lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Kualitas peristiwa hukum yang menimpa Basuki serta pembuktian yang lemah sepanjang masa sidang, semestinya mampu meyakinkan si hakim untuk membebaskan atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan jaksa," ujar Hendardi.

Hendardi memahami tekanan yang dihadapi majelis hakim kasus Ahok sangat tinggi.

"Harus diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki," ujar Hendardi.

(Baca: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan Hakim dan Langkah Ahok)

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Basuki langsung mendaftarkan ba nding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Ahok Divonis 2 Tahun
Berita TerkaitTerkait Vonis Ahok, Anies Minta Warga Hormati Putusan PengadilanUnjuk Rasa Massa Pro Ahok, Lalin di Sekitar Rutan Cipinang DialihkanTak Ada Senyum di Wajah Djarot Saat Dilantik Mendagri Gantikan AhokMassa Pro-Ahok Dorong Pintu dan Lempar Botol ke Rutan CipinangMassa Pro-Ahok Bertahan, Polisi Undang Perwakilan Masuk Rutan Cipinang Terkini Lainnya Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional Internasional 09/05/2017, 18:43 WIB Anthony Joshua Nyaris Bentrok dengan Vitali Klitschko Anthony Joshua Nyaris Bentrok dengan Vitali Klitschko Olahraga 09/05/2017, 18:42 WIB Jadi Penjamin Ahok, Djarot Siap Ikut Dipenjara Jadi Penjamin Ahok, Djarot Siap Ikut Dipenjara Megapolitan 09/05/2017, 18:39 WIB 'Pak Ahok Harus Sabar, Ini Bagian Kehidupan yang Harus Dijalani' "Pak Ahok Harus Sabar, Ini Bagian Kehidupan yang Harus Dijalani" Nasional 09/05/2017, 18:36 WIB Sekjen PDI-P: BLBI Diungkit Terus-menerus, Muncul Jelang Pemilu Sekjen PDI-P: BLBI Diungkit Terus-menerus, Muncul Jelang Pemilu Nasional 09/05/2017, 18:33 WIB Mulai Besok, Djarot Gantikan Ahok Terima Aduan Warga Mulai Besok, Djarot Gantikan Ahok Terima Aduan Warga Megapolitan 09/05/2017, 18:33 WIB Sedang Duduk di Teras Rumah, Pria Ini Ditembak 3 Perampok Bercadar Sedang Duduk di Teras Rumah, Pria Ini Ditembak 3 Perampok Bercadar Regional 09/05/2017, 18:33 WIB Sempat Terbakar, Lahan Gambut di Sumsel Kini Ditanami Kembali Sempat Terbakar, Lahan Gambut di Sumsel Kini Ditanami Kembali Sains 09/05/2017, 18:32 WIB Hari Ini dalam Sejarah: Pasukan Khusus Israel Akhiri Pembajakan Sabena Hari Ini dalam Sejarah: Pasukan Khusus Israel Akhiri Pembajakan Sabena Internasional 09/05/20 17, 18:31 WIB Koordinator Kontras Sebut Upaya Pembubaran HTI Tebang Pilih Koordinator Kontras Sebut Upaya Pembubaran HTI Tebang Pilih Nasional 09/05/2017, 18:26 WIB Anies: Djarot Berpengalaman, Sudah Sangat Mapan Anies: Djarot Berpengalaman, Sudah Sangat Mapan Megapolitan 09/05/2017, 18:22 WIB Djarot: Pak Ahok Itu Masih Menjabat sebagai Gubernur Djarot: Pak Ahok Itu Masih Menjabat sebagai Gubernur Megapolitan 09/05/2017, 18:21 WIB SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun Nasional 09/05/2017, 18:11 WIB Gunung Sangeang Api di Bima Waspada, Warga Dilarang Mendekat Gunung Sangeang Api di Bima Waspada, Warga Dilarang Mendekat Regional 09/05/2017, 18:09 WIB 300-an Imigran Afrika Berusaha Jebol Perbatasan Spanyol-Maroko 300-an Imigran Afrika Berusaha Jebol Perbatasan Spanyol-Maroko Internasional 09/05/2017, 18:06 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles