Amien Rais Sebut DPR Perlu Ambil Langkah Konstitusional jika KPK Salah - KOMPAS.com JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Ama...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah konstitusional jika dalam investigasinya di Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan banyak penyelewengan terhadap lembaga antirasuah itu.
Amien Rais meminta DPR bekerja serius melalui Pansus Angket KPK untuk memperbaiki lembaga antirasuah yang berdiri pasca-reformasi tersebut.
"Jadi saya pernah duduk di sini lima tahun, jadi saya tahu permainannya. Awas. Jadi jangan sampai melempem nanti rakyat kecewa," ujar Amien di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
"Jadi sekarang siapa yang palsu, DPR atau KPK. Kalau KPK yang palsu nanti ambil langkah konstitusional, langkah yang demokratis," kata dia.
Saat ditanya apakah langkah konstitusional yang dimaksud berupa revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia tidak menjawab secara tegas.
"Makhluk KPK ini kan buatan DPR, ya toh, kembali ke DPR nanti ya. Saya enggak tahu detailnya," ujar Amien.
Kedatangan Amien Rais ke DPR terbilang mendadak, apalagi bertepatan dengan rapat pembentukan struktur Pansus Angket KPK.
Ia pun tidak membantah kedatangannya ke DPR memang untuk membahas Pansus Angket KPK. Amien Rais tengah disorot setelah disebut oleh jaksa KPK menerima aliran dana korupsi alat kesehatan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
(Baca: Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais)
Elite PAN membantah keterlibatan pendiri PAN tersebut dan menilai ada upaya politisasi dalam penyebutan nama Amien di persidangan.
Adapun KPK sudah menjelaskan soal masalah tersebut saat menerima perwakilan Amien.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum, memperlakukan semua orang sama di mata hukum. Apapun partainya, oposisi ataupun tidak bukan menjadi persoalan.
Menurut Febri, yang disampaikan KPK di persidangan Tipikor merupakan fakta hukum. Sehingga KPK meminta tidak dibawa-bawa atau dikaitkan ke hal politis.
Kompas TV Mahfud MD menyatakan, penyebutan nama politisi seperti Amien Rais adalah hal yang biasa terjadi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pansus Hak Angket KPK