Gerindra Usulkan TNI Terlibat Penanganan Terorisme Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, filosofi penegakan hukum d...
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, filosofi penegakan hukum dalam undang-undang terorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan dan kepentingan negara baik yang menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis. Hal ini disampaikan Ferri lantaran masih terkatung-katungnya pembahasan undang-undang teririsme tersebut.
âParadigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman kedaulatan Negara, sehingga penggunaan asas âPrinciple of Clear and Present Dangerâ adalah sesuatu yang dibenarkan, yaitu hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat,â ujarnya dalam keterangan persnya.
Ia menuturkan, berdasarkan filosofi tersebut dan berdas arkan Tap MPR No VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan Polri, menurut dia, TNI seharusnya dilibatkan dalam penanganan pemberantasan terorisme di Indonesia. âPerubahan filisofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI-Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa mencegah efek negatif pelaksanaan undang-undang ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat,â ucapnya.
Kendati demikian, tambah dia, undang-undang tersebut nantinya harus dibuat secara lebih rinci lagi, sehingga masyarakat tidak salah tafsir. âNamun demikian undang-undang ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multi tafsir,â katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo ingin TNI diberi kewenangan untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan terorisme. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat dengan usulan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Usulan ini tengah dibahas untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Sumber
June 5, 2017 | Bagikan:Sumber: Partai Gerindra