Pendapat Partai Gerindra Tentang Kasus Persekusi Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, berpendapat apa...
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, berpendapat apa yang belakangan ramai diberitakam media massa bukanlah suatu tindakan yang disebut persekusi. Sufmi Dasco meminta kepolisian profesional menyikapi maraknya aksi yang disebut persekusi itu.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, menurut Sufmi Dasco, persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Adapun dunia internasional dalam mengartikan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.
Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta, menurut kami, tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme,â kata Sufmi Dasco dalam ke terangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 4 Juni 2017.
Menurut Sufmi Dasco, warga yang mendatangi seseorang biasanya bukan karena soal identitas, tapi lebih karena perbuatan seseorang tersebut yang menyinggung orang lain. Bila terjadi pelanggaran hukum, ranahnya pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
Sufmi Dasco meminta polisi profesional dan adil serta mengacu pada KUHP dalam bertugas. âBukannya mengikuti opini sebagian orang.â iA menuturkan sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. âIstilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta,â ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyinggung polisi yang terkesan terlalu cepat saat mengurus masalah persekusi ini. Namun, polisi lambat dalam mengusut dugaan makar atau ancaman pembunuhan ter hadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon. âPolri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang lainâ.
Aksi persekusi dilakukan oleh sekelompok organisasi kemasyarakatan. Targetnya adalah orang-orang yang dianggap menghina agama Islam dan ulama. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat tingginya kasus persekusi sejak 27 Januari hingga 31 Mei lalu. Sedikitnya ada 59 korban persekusi.
Kasus persekusi yang paling menonjol yaitu bocah berusia 15 tahun berinisial PMA yang tinggal di Cipinang, Jakarta Timur. Dia menjadi korban persekusi sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah ormas. Seorang dokter wanita di Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, juga mengalami persekusi oleh kelompok sama. Ia terpaksa mengungsi ke Jakarta.
Sumber
June 4, 2017 | Bagikan:
Sumber: Partai Gerindra