KPK Bersedia Dikoreksi oleh DPR, tetapi... - KOMPAS.com KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang Ketika Ditemui di Badan Peng...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang Ketika Ditemui di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Selasa (23/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK tidak mempersoalkan pengajuan hak angket yang saat ini bergulir di DPR.
Menurut Saut, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan mekanisme koreksi yang harus dijalankan.
" KPK tetap terima soal itu. Intinya itu kan check and balance," ujar Saut saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Saut men jelaskan, setiap institusi pemerintahan wajib untuk dikoreksi jika ditemukan adanya kelemahan. Dia pun berharap hak angket yang diajukan DPR bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Institusi apa pun di Indonesia harus di-check and balance. Harus dikoreksi. Kalau ada kelemahan harus dikoreksi. Kalau ada kelebihan harus di-share kepada lembaga yang lain," ucap Saut.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah KPK akan memenuhi panggilan pansus hak angket. Hal itu terkait dengan keabsahan terbentuknya Pansus Hak Angket KPK karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.
"Jika ada bentuk upaya memanggil KPK namun keabsahannya masih dipertanyakan, tentu kami akan menguji ulang di internal kita dan didiskusikan kembali hal tersebut," kata Febri.
(Baca: KPK Sangsi soal Keabsahan Pansus Hak Angket KPK)
Menurut Febri, dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa Pansus Hak Angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.
Sementara itu, dua fraksi di DPR tidak mengirimkan perwakilan, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Saat ini, politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK. Adapun wakilnya adalah Risa Mariska (Fraksi PDI-P), Pak Dossy Iskandar (Hanura) dan Pak Taufiqulhadi (Nasdem).
Hingga pimpinan pansus terpilih, tercatat delapan fraksi telah menyampaikan nama perwakilannya. Dua fraksi yang baru mengirimkan wakilnya, yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
Sementara Fraksi PKS telah menyampaikan sikap resmi pada forum sidang paripurna bahwa sikap mereka adalah menolak hak angket serta tak mengirim wakil ke pansus.
(Baca juga: Babak Baru Hak Angket DPR terhadap KPK)
Kompas TV DPR Tetap Bentuk Pansus Hak Angket Terhadap KPK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pansus Hak Angket KPK