Sekda DKI Sebut Ada Perbaikan Data Aset Meski Pemprov Dapat ... - Detikcom Senin 05 Juni 2017, 19:04 WIB Sekda DKI Sebut Ada Perbaikan ...
Senin 05 Juni 2017, 19:04 WIB Sekda DKI Sebut Ada Perbaikan Data Aset Meski Pemprov Dapat WDP Bisma Alief Laksana - detikNews Sekda DKI Saefullah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) Jakarta - Laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 kembali mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Sekda DKI Saefullah mengatakan bila sebenarnya sudah ada perbaikan dalam laporan itu, salah satunya soal aset.
Menurut Saefullah, permasalahan aset memang menjadi permasalahan Pemprov DKI sejak tahun 2013. Di a berjanji hal tersebut akan selesai di tahun ini.
"Tahun ini jauh lebih berkurang substansi soal aset. Uang nggak ada masalah, (masalah) aset bukan 2016 saja 2014, 2015, 2013. Sejak DKI ada asetnya tidak dicatat dengan baik dan akan kita selesaikan sekarang," ujar Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Salah satu yang sudah selesai diselesaikan oleh Pemprov DKI adalah pendataan aset di Kepulauan Seribu dan beberapa dinas. Ke depan, penataan aset akan mulai dirapikan sejak tingkat kelurahan agar nantinya aset yang ada bisa mendapat kode agar tidak hilang.
"Pulau Seribu dan beberapa dinas sudah rapi. Sekarang masuk tingkat kelurahan, kecamatan seluruh asetnya masuk dapat kode aset masing-masing supaya tidak hilang dan supaya (bila) digugat bisa kita perangi," kata Saefullah.
Hal lain yang menjadi perhatian Saefullah adalah soal Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Permasalahan di RPTRA salah s atunya adalah karena nilanya yang susut.
"(RPTRA) CSR mana RAB dulu di-appraisal dapat nilai baru kita catat. Rumit urusan aset, nilainya susut," tuturnya.
Untuk itu, Saefullah akan menganggarkan pemeliharaan RPTRA pada kelurahan. Namun, untuk melakukan hal tersebut diperlukan SK agar kelurahan bisa mengelola langsung RPTRA.
"RPTRA ini supaya bisa pemeliharaannya dianggarkan di kelurahan, hak pengelolaan di SK kan dulu. RPTRA ini diserahkan kepada kelurahan ini. SK penggunaan dulu baru lurah bisa anggarkan," kata Saefullah.
(bis/dhn)