Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

3 Cara yang Bisa Ditempuh HTI untuk Selamatkan Organisasi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog)

3 Cara yang Bisa Ditempuh HTI untuk Selamatkan Organisasi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog) Petisi dukungan HTI. (Foto: Iqra...

3 Cara yang Bisa Ditempuh HTI untuk Selamatkan Organisasi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog)

Petisi dukungan HTI

Petisi dukungan HTI. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Hizbut Tahrir Indonesia resmi dibubarkan oleh pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM. Pembubaran itu merupakan tindak lanjut dari Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dibubarkannya organisasi masyarakat yang diduga memiliki ideologi menyimpang dengan ideologi yang dianut pemerintah, bukan berarti mereka tak bisa ambil langkah hukum terkait keputusan tersebut. Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan meskipun telah resmi dibubarkan HTI masih memiliki tiga cara untuk merehabilitasi organisasi mereka."Bagi pihak yang dibubarkan, dalam hal ini HTI, kan bisa (mengajukan) keberatan. Meskipun Per ppu tidak mengatur mengenai upaya hukum itu, boleh saja HTI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Maka ada tiga forum tempat HTI berjuang," ujar Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).Forum pertama ialah forum hukum yang saat ini sedang ditempuh oleh HTI, yaitu Mahkamah Konstitusi. HTI sudah mendaftarkan gugatan judicial review kepada MK. Menurut Jimly, langkah yang ditempuh HTI sudah tepat mengingat MK akan membantu tidak hanya HTI tetapi juga pemerintah untuk membuka terang apakah ideologi yang digunakan HTI benar menyimpang atau tidak."Kepututusan MK hanya sepanjang menyangkut konstitusionalis Perppu serta menilai status dari HTI itu sendiri," ujarnya.

Konpers menolak pembubaran HTI

Konpers menolak pembubaran HTI (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Forum kedua adalah Pengadilan Tata U saha Negara untuk menimbang legalitas mengenai keputusan pembubaran terhadap HTI. Yang ketiga, HTI dapat memperjuangkan lembaganya di DPR. Forum terakhir ini dipandang Jimly sebagai langkah yang strategis untuk memperjuangkan aspirasi mereka dengan menyusun rancangan sedemikian rupa yang berisikan tentang penolakan terhadap isi dari Perppu tersebut."Nah jadi forum DPR itu bisa dipakai untuk memperjuangkan aspirasi supaya menolak Perppu itu," kata dia.Singkat kata, ketiga forum tersebut dapat menjadi langkah yang dapat diambil oleh HTI sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum yang ingin memperjuangkan keberadaan organisasi mereka. Bukan justru melalui cara unjuk rasa ataupun debat di media sosial."Tetapi dari segi perdebatan di tiga forum itu, kita harus anggap sebagai langkah solusi terbaik, supaya perdebatan mengenai HTI tidak dibuat di medsos, tidak dibuat di jalanan. Ketiganya ini sehat, sekaligus memberikan pembelajaran juga pada bangsa bahwa isu mengenai HTI itu tidak bisa dibiarkan tanpa solusi dan tanpa keputusan," tuturnya.

Baca Juga :


Sumber: Google News Organisasi

Tidak ada komentar

Latest Articles