Pemerintah Siap Hadapi HTI di PTUN - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto ...
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara.
HTI berencana menggugat pemerintah ke PTUN karena status badan hukumnya dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Wiranto mengatakan, sejak awal pemerintah memang mempersilakan ormas yang dibubarkan untuk melakukan langkah hukum.
"Di sana akan ada satu proses hukum yang seadil-adilnya apakah langkah pemerintah ini benar atau salah. Itu saja," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Wiranto memastikan, sebelum memutuskan pembubaran HTI, pemerintah sudah mengantongi berbagai bukti yang menguatkan bahwa HTI hendak mengganti NKRI dengan negara khilafah.
HTI dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
"Ini yang menjadi alasan dari Kumham segera mencabut izin dari ormas yang bersangkutan," ucap Wiranto.
Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Peng esahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.
(Baca juga: Kemenkumham: Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta)
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)
Kompas TV Kemenkumham Cabut Status Hukum HTI Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Tidak ada komentar