Ada Pasal Penodaan Agama di Perppu Ormas, Ini Penjelasan Mendagri - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Senin 17 Juli 2017, 18:22 WIB Ad...
Senin 17 Juli 2017, 18:22 WIB Ada Pasal Penodaan Agama di Perppu Ormas, Ini Penjelasan Mendagri Ray Jordan - detikNews

"Pasti ada, karena membuat Perppu kan nggak sehari dua hari. Itu perlu waktu yang lama. Masukan kejaksaan, kepoli sian, intelijen, tokoh agama, tokoh masyarakat dan daerah," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Tjahjo mengatakan Kemendagri memiliki semua data ormas-ormas, baik ormas yang skala nasional, tingkat provinsi, hingga ormas tingkat kecamatan. Untuk ormas tingkat kecamatan, kota, kabupaten atau provinsi, Kemendagri menyerahkan kepada Pemda untuk mengevaluasinya.
"Yang penting apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu dalam menjalankan fungsi dan peran ormasnya sesuai atau nggak dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI atau nggak. Itu aja intinya," tegasnya.
Baca juga:
Terkait pasal penistaan agama yang terdapat dalam Perppu tersebut, Tjahjo menuturkan hal itu didasari oleh kasus penistaan agama yang menjerat mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya sejak era Soeharto, tidak ada ampun bagi ormas yang melakukan penodaan agama.
Namun di era Jokowi saat ini, langkah huk um masih menjadi acuan utama.
"Ini kan mengikuti kasus gubernur DKI. Masalah penistaan agama di zaman Pak Harto kan sudah langsung (disikat). Ini kan ada proses hukum. Pak Jokowi kan mengedepankan proses hukum. Kalau nggak sepakat, lakukan upaya hukum," terangnya.
Baca juga:
Tjahjo enggan menyebutkan jumlah ormas yang anti-Pancasila yang telah terdata. Namun ia pun memastikan bahwa data ini merupakan masukan dari berbagai pihak.
Ia juga menambahkan masih mengecek ormas daerah yang dianggap meresahkan masyarakat, seperti ormas motor besar. Selain itu, bagi ormas agama, yang paling utama adalah ketaatan pada dasar-dasar negara.
"Tapi kalau agama yang penting sebagai ormas, kalau islam, menjalankan syariat agama islam, quran dan hadist. Prinsip, sudah. Tapi, sebagai ormas hidup dan lahir di Indonesia; dia harus taat kepada UUD 1945, Pancasila, NKRI, harus sesuai dengan dasar negara. Itu aja," tutupnya.
(nth/imk)Sumber: Google News
Tidak ada komentar