Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Praperadilan Hary Tanoe Ditolak, Polisi Fokus Lengkapi Berkas Perkara - KOMPAS.com

Praperadilan Hary Tanoe Ditolak, Polisi Fokus Lengkapi Berkas Perkara - KOMPAS.com KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG CEO MNC Group, Hary Tano...

Praperadilan Hary Tanoe Ditolak, Polisi Fokus Lengkapi Berkas Perkara - KOMPAS.com

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesoedibjo dijerat dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar menolak gugatan praperadilan yang diajukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.

Dengan demikian, status tersangka Hary dianggap sah dan penyidikan tetap berjalan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, saat ini polisi akan kembali fokus pada penyelesaian berkas perkara.

"Kami fokus untuk melengkapi berkas perkara agar segera tahap II," ujar Fadil kepada Kompas.com, Senin (17/7/2017).

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2017).

Hingga kini, jaksa peneliti masih mempelajari berkas tersebut apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan.

Baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

Jika dianggap kurang, maka jaksa meminta penyidik melengk api berkas.

Namun, jika dianggap lengkap, maka penyidik diminta melimpahkan barang bukti beserta tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.

"Penyidik menunggu hasil penelitian JPU," kata Fadil.

Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe

Hal lain yang jadi pertimbangan, Hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Hakim, Polri juga memiliki kewenangan.

"Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar Hakim.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan men gancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Hary Tanoe Tersangka

Berita Terkait

Pengacara Hary Tanoe Kecewa Hakim Tolak Praperadilan

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

Senin Ini, Hary Tanoe Hadapi Sidang Putusan Praperadilan

Meski Ada Praperadilan, Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan

Terkini Lainnya

Federer Ingin bertahan Hingga Usia 40

Federer Ingin bertahan Hingga Usia 40

Olahraga 17/07/2017, 18:22 WIB CEO Telegram Minta Maaf, Istana Sebut Akan Ada Jalan Tengah

CEO Telegram Minta Maaf, Istana Sebut Akan Ada Jalan Tengah

Nasional 17/07/2017, 18:18 WIB Tembak Mati 3 Tentara AS, Prajurit Jordania Dipenjara Seumur Hidup

Tembak Mati 3 Tentara AS, Prajurit Jordania Dipenjara Seumur Hidup

Internasional 17/07/2017, 18:17 WIB Polisi Gembosi Ban Sepeda Motor yang Diparkir di Trotoar

Polisi Gembosi Ban Sepeda Motor yang Diparkir di Trotoar

Megapolitan 17/07/2017, 18:16 WIB Kapolri Yakin Keberadaan Densus Tipikor Hasilkan Efek yang Masif

Kapolri Yakin Keberadaan Densus Tipikor Hasilkan Efek yang Masif

Nasional 17/07/2017, 18:11 WIB Polisi Akan Jaga Trotoar yang Sering Dilintasi Pengendara Motor

Polisi Akan Jaga Trotoar yang Sering Dilintasi Pengendara Motor

Megapolitan 17/07/2017, 18:08 WIB 44 Kg Sabu Disita dari 10 Pelaku, 2 Orang Tewas Ditembak

44 Kg Sabu Disita dari 10 Pelaku, 2 Orang Tewas Ditembak

Regional 17/07/2017, 18:08 WIB Anak Bakar Sampah dan Lupa Matikan Api, Gudang Orangtua Ludes Terbakar

Anak Bakar Sampah dan Lupa Matikan Api, Gudang Orangtua Ludes Terbakar

Regional 17/07/2017, 18:00 WIB Bercanda soal Bom di Bandara, Calon Penumpang Ini Digiring ke Polisi

Bercanda soal Bom di Bandara, Calon Penumpang Ini Digiring ke Polisi

Regional 17/07/2017, 17:59 WIB Meutya Hafid: China Harus Hormati Kedaulatan Wilayah Laut Indonesia

Meutya Hafid: China Harus Hormati Kedaulatan Wilayah Laut Indonesia

Nasional 17/07/2017, 17:58 WIB  Beda Klub, Tapi Tetap Optimistis Juara

Beda Klub, Tapi Tetap Optimistis Juara

Olahraga 17/07/2017, 17:57 WIB Istana: 'Reshuffle'    Hanya Presiden dan Wapres yang Tahu

Istana: "Reshuffle" Hanya Presiden dan Wapres yang Tahu

Nasional 17/07/2017, 17:44 WIB Yang Dilakukan Polri Pasca Gugatan Hary Tanoe Ditolak....

Yang Dilakukan Polri Pasca Gugatan Hary Tanoe Ditolak....

Nasional 17/07/2017, 17:44 WIB 603 Eks Karyawan AP I Tagih Tunjangan Hari Tua Sebesar Rp 71 Miliar

603 Eks Karyawan AP I Tagih Tunjangan Hari Tua Sebesar Rp 71 Miliar

Regional 17/07/2017, 17:44 WIB Kepala Sekolah yang Keluarkan Aturan Diskriminatif Akan Dipindah

Kepala Sekolah yang Keluarkan Aturan Diskriminatif Akan Dipindah

Regional 17/07/2017, 17:36 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles