Bahas Pengembalian Kerugian Lahan, Pemprov DKI Surati ... - KOMPAS.com KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di...
KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan upaya penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras sudah dia bicarakan dengan BPK DKI.
Djarot mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Yayasan Sumber Waras untuk terlibat dalam pengembalian kerugian uang negara itu.
"Itu kan terkait d engan yayasan ya. Saya minta Dinkes dan Dinas Perumahan untuk kirim surat ke yayasan dan menyelesaikan masalah ini," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).
Meski demikian, Djarot memastikan bahwa pembangunan tetap bisa dilakukan. Djarot mengatakan tidak ada masalah apapun terkait lahan RS Sumber Waras. Djarot tidak ingin menelantarkan lahan yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Kalau seumpamanya dibangun enggak ada masalah, kan lahannya enggak ada masalah," ujar Djarot.
Baca: BPK Ingatkan Pemprov DKI Ganti Kerugian Pembelian Lahan Sumber Waras
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun rumah sakit khusus kanker dan jantung di lahan RS Sumber Waras.
Syamsudin menyebut pembangunan di lahan RS Sumber Waras menjadi bagian dari rekomendasi BPK.
Syamsudin menyampaik an, meski pembangunan di lahan RS Sumber Waras diperbolehkan, hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut tetap harus diperhatikan.
BPK merekomendasikan agar kerugian yang muncul itu diganti. Menurut Syamsudin, ganti rugi tersebut merupakan rekomendasi yang berbeda dengan pemanfataan lahan.
Baca: Audit BPK soal Sumber Waras Pengaruhi Laporan Keuangan Pemprov DKI 2017
"Itu hal yang berbeda, menyelesaikan kerugian sendiri, memanfaatkan tanah hal sendiri," kata dia.
BPK masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta atas rekomendasi tersebut.
"Kalau misalnya rekomendasinya dianggap ada kerugian, berarti selesaikan kerugian itu. Rekomendasinya masih berlaku," ucap Syamsudin.
Tidak ada komentar