Meski "Justice Collaborator", Dua Terdakwa E-KTP Divonis Sama dengan Tuntutan - KOMPAS.com KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdak...
Meski "Justice Collaborator", Dua Terdakwa E-KTP Divonis Sama dengan Tuntutan - KOMPAS.com
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Si pil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mempertimbankan penetapan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, sebagai justice collaborator. Meski demikian, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang jumlahnya sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Majelis berpendapat, cukup beralasan para terdakwa sebagai justice collaborator. Hal ini dapat jadi pertimbangan majelis hakim unt uk menjatuhkan putusan," ujar anggota majelis hakim Anshori Saifudin saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Irman dan Sugiharto, masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa KPK juga menuntut agar Irman dan Sugiharto divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara.
(Baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)
Menurut hakim, Irman dan Sugiharto telah memberikan keterangan yang signifkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keterangan keduanya telah membantu mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar.
Selain itu, kedua terdakwa bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Meski demikian, akibat d ari perbuatan para terdakwa yang bersikap masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat.
Perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP merugikan negara dan masyarakat, karena e-KTP adalah program nasional yang startegis dan penting.
Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.
Kompas TV 2 Terdakwa Perdana Kasus E-KTP Hadapi Putusan Hakim Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
Berita Terkait
Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Dua Terdakwa E-KTP Dihukum Bayar Uang Pengganti 550.000 Dollar AS
5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka
Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari
KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP
Terkini Lainnya
Ini Tiga Anggota DPR yang Disebut Hakim Terima Uang Proyek E-KTP
Nasional 20/07/2017, 16:53 WIB
Menguji Beban Jalan Layang Transjakarta Koridor 13...
Megapolitan 20/07/2017, 16:52 WIB
Djarot: Asisten Pribadi Untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?
Megapolitan 20/07/2017, 16:49 WIB
Gara-gara Info Hoaks Lowongan Kerja, Pelamar Padati J&T Duren Sawit
Megapolitan 20/07/2017, 16:46 WIB
Benda Diduga Bom Meledak di Rokan Hulu, Satu Tewas, 4 Luka-luka
Regional 20/07/2017, 16:33 WIB
Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi Untuk Setiap Anggota
Megapolitan 20/07/2017, 16:30 WIB
Sering Ucapkan Kata Kasar, Ibu Rumah Tangga Diadukan ke Polisi
Regional 20/07/2017, 16:30 WIB
Demokrat Nilai "Presidential Threshold" Tutup Peluang Calon Alternatif
Nasional 20/07/2017, 16:30 WIB
Pabrik di Bekasi Disegel, 40 Karyawan Tak Dapat Bekerja
Megapolitan 20/07/2017, 16:25 WIB
Soal 430 WNI Dideportasi dari Turki, Harus Ditanggapi Serius
Nasional 20/07/2017, 16:19 WIB
"Setiap Pak Jokowi Datang Selalu Bawa Berkah..."
Regional 20/07/2017, 16:18 WIB
Bahas Pengembalian Kerugian Lahan, Pemprov DKI Surati Yayasan Sumber Waras
Megapolitan 20/07/2017, 16:11 WIB
Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS
Nasional 20/07/2017, 16:11 WIB
Jadi Calo Tiket Pertandingan Bola, Mantan Polisi Diamankan
Megapolitan 20/07/2017, 16:10 WIB
Mobil F1 Bakal Gunakan "Halo" pada Musim Balap 2018
Olahraga 20/07/2017, 16:08 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar