Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Meski "Justice Collaborator", Dua Terdakwa E-KTP Divonis Sama dengan Tuntutan - KOMPAS.com

Meski "Justice Collaborator", Dua Terdakwa E-KTP Divonis Sama dengan Tuntutan - KOMPAS.com KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdak...

Meski "Justice Collaborator", Dua Terdakwa E-KTP Divonis Sama dengan Tuntutan - KOMPAS.com

Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Si pil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mempertimbankan penetapan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, sebagai justice collaborator. Meski demikian, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang jumlahnya sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Majelis berpendapat, cukup beralasan para terdakwa sebagai justice collaborator. Hal ini dapat jadi pertimbangan majelis hakim unt uk menjatuhkan putusan," ujar anggota majelis hakim Anshori Saifudin saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Irman dan Sugiharto, masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa KPK juga menuntut agar Irman dan Sugiharto divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara.
(Baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)

Menurut hakim, Irman dan Sugiharto telah memberikan keterangan yang signifkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keterangan keduanya telah membantu mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar.
Selain itu, kedua terdakwa bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Meski demikian, akibat d ari perbuatan para terdakwa yang bersikap masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat.
Perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP merugikan negara dan masyarakat, karena e-KTP adalah program nasional yang startegis dan penting.

Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.

Kompas TV 2 Terdakwa Perdana Kasus E-KTP Hadapi Putusan Hakim Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Dugaan Korupsi Proyek E-KTP

Berita Terkait

Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa E-KTP Dihukum Bayar Uang Pengganti 550.000 Dollar AS

5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari

KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP

Terkini Lainnya

Ini Tiga Anggota DPR yang Disebut Hakim Terima Uang Proyek E-KTP

Ini Tiga Anggota DPR yang Disebut Hakim Terima Uang Proyek E-KTP

Nasional 20/07/2017, 16:53 WIB M   enguji Beban Jalan Layang Transjakarta Koridor 13...

Menguji Beban Jalan Layang Transjakarta Koridor 13...

Megapolitan 20/07/2017, 16:52 WIB Djarot: Asisten Pribadi Untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?

Djarot: Asisten Pribadi Untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?

Megapolitan 20/07/2017, 16:49 WIB Gara-gara Info Hoaks Lowongan Kerja, Pelamar Padati J&T Duren Sawit

Gara-gara Info Hoaks Lowongan Kerja, Pelamar Padati J&T Duren Sawit

Megapolitan 20/07/2017, 16:46 WIB Benda Diduga Bom Mele   dak di Rokan Hulu, Satu Tewas, 4 Luka-luka

Benda Diduga Bom Meledak di Rokan Hulu, Satu Tewas, 4 Luka-luka

Regional 20/07/2017, 16:33 WIB Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi Untuk Setiap Anggota

Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi Untuk Setiap Anggota

Megapolitan 20/07/2017, 16:30 WIB Sering Ucapkan Kata Kasar, Ibu Rumah Tangga Diadukan ke Polisi

Sering Ucapkan Kata Kasar, Ibu Rumah Tangga Diadukan ke Polisi

Regional 20/07/2017, 16:30 WIB Demokrat Nilai 'Presidential Threshold' Tutup    Peluang Calon Alternatif

Demokrat Nilai "Presidential Threshold" Tutup Peluang Calon Alternatif

Nasional 20/07/2017, 16:30 WIB Pabrik di Bekasi Disegel, 40 Karyawan Tak Dapat Bekerja

Pabrik di Bekasi Disegel, 40 Karyawan Tak Dapat Bekerja

Megapolitan 20/07/2017, 16:25 WIB Soal 430 WNI Dideportasi dari Turki, Harus Ditanggapi Serius

Soal 430 WNI Dideportasi dari Turki, Harus Ditanggapi Serius

Nasional 20/07/2017, 16:19 WIB 'Setiap Pak Jokowi Datang Selalu Bawa Berkah...'

"Setiap Pak Jokowi Datang Selalu Bawa Berkah..."

Regional 20/07/2017, 16:18 WIB Bahas Pengembalian Kerugian Lahan, Pemprov DKI Surati Yayasan Sumber Waras

Bahas Pengembalian Kerugian Lahan, Pemprov DKI Surati Yayasan Sumber Waras

Megapolitan 20/07/2017, 16:11 WIB Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS

Nasional 20/07/2017, 16:11 WIB Jadi Calo Tiket Pertandingan Bola, Mantan Polisi Diamankan

Jadi Calo Tiket Pertandingan Bola, Mantan Polisi Diamankan

Megapolitan 20/07/2017, 16:10 WIB Mobil F1 Bakal Gunakan 'Halo' pada Musim Balap 2018

Mobil F1 Bakal Gunakan "Halo" pada Musim Balap 2018

Olahraga 20/07/2017, 16:08 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles