Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari - KOMPAS.com

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota DPR RI, Markus Nari saat bersaksi di P...

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari - KOMPAS.com

Anggota DPR RI, Markus Nari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota DPR RI, Markus Nari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Markus Nari menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Apa peran politisi Golkar tersebut pada kasus ini?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.

"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambah an anggaran proyek e-KTP di DPR," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, lanjut Febri, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

(Baca: KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP)

"Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.

KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya. KPK seb elumnya menetapkan lagi tersangka baru pada kasus e-KTP. Kali ini, anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Febri mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.

"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

(Baca: Harta Markus Nari yang Dilaporkan ke KPK Lebih dari Rp 20 Miliar)

Febri mengatakan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

Terhadap Markus, KPK mensangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjalani pemeriksaan KPK. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Dugaan Korupsi Proyek E-KTP

Berita Terkait

KPK Periksa Politisi Golkar Markus Nari sebagai Tersangka

Kasus Markus Nari, KPK Panggil Panitera PN Jakpus

KPK Panggil Markus Nari sebagai Tersangka

KPK Cegah Markus Nari Bepergian ke Luar Negeri

Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP

Terkini Lainnya

Mikaila, Bayi 5 Bulan Putri Penjual Gorengan Derita Jantung Bocor

Mikaila, Bayi 5 Bulan Putri Penjual Gorengan Derita Jantung Bocor

Regional 19/07/2017, 19:01 WIB Pemkot Bekasi Kaji Tuntutan Kompensasi Penggusuran Warga Rorotan

Pemkot Bekasi Kaji Tuntutan Kompensasi Penggusuran Warga Rorotan

Megapolitan 19/07/2017, 19:01 WIB Besok, Heru Budi Dilantik Menjadi Kepala Sekretariat Presiden

Besok, Heru Budi Dilantik Menjadi Kepala Sekretariat Presiden

Nasional 19/07/2017, 18:53 WIB Jika Novanto Tetap Ketum Golkar, Elektabilitas Jokowi Dapat Tergerus

Jika Novanto Tetap Ketum Golkar, Elektabilitas Jokowi Dapat Tergerus

Nasional 19/07/2017, 18:51 WIB Ini Cara Membedakan Korek Api Tokai yang Asli dan Palsu

Ini Cara Membedakan Korek Api Tokai yang Asli dan Palsu

Megapolitan 19/07/2017, 18:49 WIB Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari

Nasional 19/07/2017, 18:40 WIB Teguran Diabaikan, Lahan Proyek Transmart Akan Dieksekusi Pengadilan

Teguran Diabaikan, Lahan Proyek Transmart Akan Dieksekusi Pengadilan

Regional 19/07/2017, 18:39 WIB Djarot Sebut Penyerapan APBD DKI 2016 Tidak Capai Target karena APBD-P Telat

Djarot Sebut Penyerapan APBD DKI 2016 Tidak Capai Target karena APBD-P Telat

Megapolitan 19/07/2017, 18:36 WIB Golkar Tak Pernah Merasa Ditarget KPK

Golkar Tak Pernah Merasa Ditarget KPK

Nasional 19/07/2017, 18:35 WIB Djarot Diminta Bangun 'Boarding School' untuk Kaum Duafa

Djarot Diminta Bangun "Boarding School" untuk Kaum Duafa

Megapolitan 19/07/2017, 18:31 WIB Sekda DKI: Besok, Heru Dilantik Jadi Kepala Setpres

Sekda DKI: Besok, Heru Dilantik Jadi Kepala Setpres

Megapolitan 19/07/2017, 18:27 WIB Ke Saudi dan Qata   r, Indonesia Sodorkan Proyek Turisme hingga Infrastruktur

Ke Saudi dan Qatar, Indonesia Sodorkan Proyek Turisme hingga Infrastruktur

Nasional 19/07/2017, 18:19 WIB Buntut Adu Salip, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Awak Bus

Buntut Adu Salip, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Awak Bus

Regional 19/07/2017, 18:17 WIB Jenderal Thailand Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Perdagangan Manusia

Jenderal Thailand Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Perdagangan Manusia

Internasional 19/07/2017, 18:09 WIB Bentuk Densus Tipikor, Polri Akan Hapus Direktorat Tipikor Bareskrim

Bentuk Densus Tipikor, Polri Akan Hapus Direktorat Tipikor Bareskrim

Nasional 19/07/2017, 18:04 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles