Wiranto: HTI Melawan Hukum Kalau Masih Beraktivitas - KOMPAS.com KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Pol...
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo r 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak boleh beraktivitas di Indonesia. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi sudah mencabut status badan hukum organsiasi tersebut.
"(Kalau masih beraktifitas) itu namanya melawan hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Wiranto memastikan pihak kepolisian akan bertindak apabila HTI yang sudah resmi bubar masih melakukan kegiatan. Daripada beraktivitas secara ilegal, ia menyarankan agar HTI menempuh jalur hukum.
"Seandainya ormas bersangkutan t idak terima dengan keputusan, ketidakterimaan itu dapat diwujudkan dalam satu proses hukum di pengadilan nanti," kata Wiranto.
(Baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra memang sudah mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi. Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya.
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan. Setyo memastikan, Polri tak akan memberi izin karena sudah tidak lagi diakui oleh pemerintah.
Kompas TV Kemenkumham Cabut Status Hu kum HTI Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Tidak ada komentar