Wiranto: HTI Melawan Hukum Kalau Masih Beraktivitas - KOMPAS.com KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Pol...
Wiranto: HTI Melawan Hukum Kalau Masih Beraktivitas - KOMPAS.com
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo r 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak boleh beraktivitas di Indonesia. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi sudah mencabut status badan hukum organsiasi tersebut.
"(Kalau masih beraktifitas) itu namanya melawan hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Wiranto memastikan pihak kepolisian akan bertindak apabila HTI yang sudah resmi bubar masih melakukan kegiatan. Daripada beraktivitas secara ilegal, ia menyarankan agar HTI menempuh jalur hukum.
"Seandainya ormas bersangkutan t idak terima dengan keputusan, ketidakterimaan itu dapat diwujudkan dalam satu proses hukum di pengadilan nanti," kata Wiranto.
(Baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra memang sudah mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi. Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya.
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan. Setyo memastikan, Polri tak akan memberi izin karena sudah tidak lagi diakui oleh pemerintah.
Kompas TV Kemenkumham Cabut Status Hu kum HTI Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Berita Terkait
Pemerintah Siap Hadapi HTI di PTUN
Ketua Umum MUI Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI
Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum
Polisi Akan Bubarkan Kegiatan HTI jika Tetap Beraktivitas
HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN
Terkini Lainnya
Mikaila, Bayi 5 Bulan Putri Penjual Gorengan Derita Jantung Bocor
Regional 19/07/2017, 19:01 WIB
Pemkot Bekasi Kaji Tuntutan Kompensasi Penggusuran Warga Rorotan
Megapolitan 19/07/2017, 19:01 WIB
Besok, Heru Budi Dilantik Menjadi Kepala Sekretariat Presiden
Nasional 19/07/2017, 18:53 WIB
Jika Novanto Tetap Ketum Golkar, Elektabilitas Jokowi Dapat Tergerus
Nasional 19/07/2017, 18:51 WIB
Ini Cara Membedakan Korek Api Tokai yang Asli dan Palsu
Megapolitan 19/07/2017, 18:49 WIB
Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari
Nasional 19/07/2017, 18:40 WIB
Teguran Diabaikan, Lahan Proyek Transmart Akan Dieksekusi Pengadilan
Regional 19/07/2017, 18:39 WIB
Djarot Sebut Penyerapan APBD DKI 2016 Tidak Capai Target karena APBD-P Telat
Megapolitan 19/07/2017, 18:36 WIB
Golkar Tak Pernah Merasa Ditarget KPK
Nasional 19/07/2017, 18:35 WIB
Djarot Diminta Bangun "Boarding School" untuk Kaum Duafa
Megapolitan 19/07/2017, 18:31 WIB
Sekda DKI: Besok, Heru Dilantik Jadi Kepala Setpres
Megapolitan 19/07/2017, 18:27 WIB
Ke Saudi dan Qatar, Indonesia Sodorkan Proyek Turisme hingga Infrastruktur
Nasional 19/07/2017, 18:19 WIB
Buntut Adu Salip, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Awak Bus
Regional 19/07/2017, 18:17 WIB
Jenderal Thailand Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Perdagangan Manusia
Internasional 19/07/2017, 18:09 WIB
Bentuk Densus Tipikor, Polri Akan Hapus Direktorat Tipikor Bareskrim
Nasional 19/07/2017, 18:04 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar